Mitrapol.id – Produksi rokok di PT. Adhi Mukti Persada (PT AMP) yang berlokasi di Mega Jaya Industrial Park Blok D No.3A, Baloi Permai Batam Kota, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau masih bebas beroperasi. Diduga ada oknum wartawan yang membagi bagikan uang berinisal Sis untuk mempermulus usaha ilegal tersebut.
Hal ini terpantau saat tim media melakukan investigasi pada Jumat (27/12/20240) sore hari.
Ternyata peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai (Ilegal) di kota batam semakin hari semakin menjamur, hal ini sebagaimana terpantau yang dijual bebas di sejumlah warung atau kedai yang ada di kota batam.

Informasi yang didapatkan di lapangan bahwa ada beberapa macam rokok rokok Ilegal yang dapat ditemukan di warung warung, salah satunya yaitu rokok H&D Ilegal yang diproduksi oleh PT. AMP.
Rokok H&D Ilegal ini dapat dibeli dengan bebas dan memiliki beberapa variasi, seperti dalam bentuk Mild maupun dalam bentuk Bold.
Diketahui, PT. AMP bukanlah suatu perusahaan yang terdaftar jelas keberadaannya di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Infromasi yang dihimpun bahwa Peredaran Rokok H&D Ilegal Produksi PT. AMP ini telah berlangsung bertahun -tahun, dan bahkan peredarannya bukan saja di Kota batam dan Provinsi Kepri.
Selain itu, beredarnya dengan bebas rokok H&D Ilegal ini juga tak luput dari lemahnya pengawasan yang dilakukan BC Batam.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim media masih melakukan konfirmasi ke Kasi Humas Bea Cukai Kota Batam dan juga ke Aparat Penegak Hukum.