Berita  

Pembangunan Ruko Di Jalan Pelantar II Kepulauan Meranti Dihentikan Sementara, Belum Kantongi Izin PBG

Teamlibas.com : Meranti — Pembangunan ruko tiga pintu di Jalan Pelantar II RT 04 RW 05 Kelurahan Selatpanjang Barat,Kabupaten Kepulauan Meranti, dihentikan sementara setelah diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) resmi dari pemerintah daerah.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menemukan bahwa pembangunan ruko tersebut berjalan tanpa izin PBG. Penemuan ini terungkap dalam peninjauan langsung ke lokasi proyek.Senin,(28/4/2025)

Dalam pemeriksaan, pengurus pembangunan yang bernama K mengakui bahwa pihaknya baru mendapatkan rekomendasi dari ketua RT dan RW setempat, namun belum mengantongi izin PBG dari instansi berwenang.

Peninjauan dan penindakan terhadap proyek pembangunan tersebut dilakukan baru-baru ini, bertepatan dengan laporan masyarakat yang masuk ke DPMPTSP dan Satpol PP.

Pembangunan ruko tersebut berada di Jalan Pelantar II, RT 04 RW 05, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Pemberhentian sementara dilakukan untuk menegakkan peraturan terkait perizinan bangunan. Tanpa adanya izin PBG, pembangunan dianggap melanggar ketentuan tata ruang dan dapat dikenai sanksi administratif.

Petugas DPMPTSP telah mengarahkan pihak pengurus untuk segera mengurus rekomendasi PBG ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Meranti. Dinas PUPR, berkoordinasi dengan DPMPTSP, juga akan mengeluarkan surat teguran resmi serta penghentian sementara pekerjaan hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.

Pihak berwenang menegaskan bahwa pembangunan dapat dilanjutkan hanya setelah izin PBG diterbitkan. Mereka juga mengingatkan bahwa pembangunan tanpa kelengkapan izin akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Segenap Pengurus Media Online www.teamlibas.com mengapresiasi langkah cepat DPMPTSP dan Satpol PP Kepulauan Meranti dalam merespons laporan dan menjaga ketertiban pembangunan di wilayah tersebut.

 

(Tls)

You cannot copy content of this page