TEAMLIBAS.com | Menurut Kuasa Hukum Klien bahwa ditemukan beberapa kejanggalan-kejanggalan dan tindakan kesewenang-wenangan dalam hal ini tentang Pembatalan Perjanjian Pengalokasian lahan dan Perobohan Gedung Hotel Purajaya beach resort milik klien.
Yang mau disampaikan bahwa BP Batam merupakan lembaga Pemerintah yang diberikan tugas dan wewenang oleh pemerintah pusat untuk mengeluarkan ketentuan-ketentuan dan keputusan-keputusan *yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.*
Mengingat Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik (AUPB)
UU Nomor 10 thn 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Setiap tindakan pejabat publik harus mengacu pada asas LEGALITAS, AKUNTABILITAS, TRANSPARANSI, DAN KEADILAN.
Kami Mau Tegaskan Adalah :
1. BP Batam bukanlah lembaga yang memiliki kewenangan Eksekusi. Dalam Sistem Hukum di Indonesia Proses Eksekusi hanya dapat dilakukan apabila ada Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht) sebagaimana diatur dalam: – HIR 195-208 dan RBG 224 . Maka, setiap eksekusi tanpa putusan pengadilan adalah perbuatan melawan hukum (on recht matige daad) 1365 Kuhperdata. Sehingga Perobohan Bangunan Purajaya beach resort milik klien kami adalah merupakan suatu perbuatan yang sewenang-wenang dan melawan hukum.
2. Proses Hukum masih sedang berjalan di PN Batam yaitu Gugatan Perbuatan melawan hukum terhadap PT. PEP dan PT. LMS yang mana masing-masing dalam gugatan sebagai pihak tergugat I dan Tergugat II, BP Batam sebagai turut tergugat. Kami tidak akan berhenti sampai disini, namun kami akan terus berjuang menempuh segala Upaya Hukum ke tingkat yang lebih tinggi lagi sampai pihak-pihak yang terlibat mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan Hukum.
3. Hotel Purajaya Beach Resort adalah bukan hanya sekedar Bangunan biasa-biasa. Namun Bangunan tersebut adalah memiliki nilai sejarah terbentuknya Provinsi Kepri. Bukan hanya itu saja, Bangunan tersebut dirancang dengan design yang menunjukkan ciri khas Budaya Melayu yang menunjukkan wajah dari budaya lokal _(local culture)_
Tampaknya BP Batam tidak ada niat untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik-baik, padahal seharusnya bisa. Buktinya, dalam Proses Mediasi di Pengadilan Negeri Batam pun harus kandas dan tidak ada penyelesaian hingga sampai ke tahap sidang lanjutan pada hari Rabu tgl 30 April 2025 itu pun BP Batam tidak menghadiri Persidangan lanjutan tersebut.
Perlu disadari bahwa Batam ini adalah milik kita bersama bukan milik para pemodal besar… Kita berhak berusaha dan mengusahakan, memajukan perekonomian masyarakat lokal. Itu yang disebut dengan _Pembangunan Ekonomi Daerah yang sesuai dengan Kearifan lokal._
Apa itu Kearifan Lokal ???
Kearifan lokal adalah pengetahuan, nilai, norma, dan praktik yang berkembang dalam suatu masyarakat secara turun-temurun dan berkaitan erat dengan lingkungan, budaya, serta kehidupan sosial masyarakat setempat. Kearifan ini mencerminkan cara pandang dan solusi masyarakat terhadap berbagai persoalan hidup, termasuk dalam bidang ekonomi dan usaha.
Ketika pengusaha tempatan dipersulit berusaha di daerahnya sendiri, ini justru bertentangan dengan semangat kearifan lokal. Berikut beberapa poin hubungan dan penjelasannya:
1. Kearifan lokal menjunjung gotong royong dan solidaritas
Dalam banyak budaya Indonesia, prinsip gotong royong sangat kuat. Jika pengusaha lokal justru dipersulit, misalnya oleh birokrasi, persaingan tidak sehat, atau regulasi yang tidak berpihak, maka nilai solidaritas masyarakat lokal sedang diabaikan.
2. Pengusaha lokal adalah penjaga budaya dan ekonomi daerah
Usaha mereka biasanya lebih berakar pada budaya dan sumber daya lokal. Dengan mendukung mereka, kearifan lokal ikut terjaga dan berkembang. Sebaliknya, mempersulit mereka bisa membuat budaya lokal tergeser oleh pengaruh luar.
3. Keadilan sosial sebagai bagian dari nilai lokal
Banyak masyarakat adat dan lokal menganut prinsip keadilan—bahwa semua warga berhak atas kesempatan hidup yang layak di tanahnya sendiri. Bila pengusaha lokal kalah dengan pendatang karena perlakuan tidak adil, itu melukai nilai-nilai tersebut.
4. Kearifan lokal mendorong pembangunan berkelanjutan
Pengusaha lokal cenderung lebih memahami batas-batas ekosistem dan norma sosial di daerahnya. Mendukung mereka berarti mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan sesuai dengan karakter daerah.
Kesimpulannya, mempersulit pengusaha lokal adalah bentuk pengingkaran terhadap kearifan lokal itu sendiri. Sebaliknya, mendukung mereka adalah bagian dari menjaga identitas, kesejahteraan, dan kedaulatan masyarakat setempat./ Tim Red
