Teamlibas.com – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 04 di Jl. Tiban II No.1, Patam Lestari, Kec. Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau dinilai tidak transparan kepada Media. Rabu (7/5/2025).
Sesuai data yang dimiliki oleh redaksi Media bahwa Dana BOS tahap pertama Tersalurkan Tanggal Pencairan pada 17 Januari 2024 sebsar Rp 1.741.250.000 dan Tahap dua telah Tersalurkan Rp 1.741.250.000 dengan Tanggal Pencairan 09 Agustus 2024. Rincian Penggunaan dana BOS tersebut telah dikonfirmasi kepada pihak sekolah namun belum mendapatkan jawaban.
Salah satu yang disorot dan dipertanyakan penggunaan dana BOS tahap pertama tentang Pemeliharaan sarana dan prasarana sebsar Rp 509.361.300 dan di Tahap kedua Rp 500.465.500. Selain itu masih dipertanyakan penggunaan dana lain yang diduga tidak tepat sasaran.
Diminta kepada Pihak sekolah dan juga dinas pendidikan agar Penggunaan Dana BOS dan PIP transparan sesuai UU KIP No. 14 tahun 2008,
Surat edaran mentri dalam Negeri No.971 – 7791,28 september tentang pengelolaan Dana BOS sehingga tidak ada keraguan di mata publik dan di tengah masyarakat. Diperkuat pada UU RI No.30 Tahun 2022 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah, Dinas Pendidikan, Mendikbud. /Tim