News  

Terdakwa Ex Supir Buju M.Ade Kurniawan Kasus Penggelapan Tembaga 1,2 Milyar Di Vonis 4 Thn 6 Bln Subsider di PN, Kuasa Hukum; Cukup Puas

Terdakwa Ex Supir Buju M.Ade Kurniawan Kasus Penggelapan Tembaga 1, 2 Milyar Di Vonis 4 Tahun 4 Bulan di PN Batam Kuasa Hukum Perusahaan Menyatakan Cukup Puas
Pelaku Tindak Pidana Penggelapan

Gibrancenterkepri.com – Kasus Penggelapan Besi Tembaga yang dilakukan oknum Sopir Lory di Batam, Terdakawa M. ADE KURNIAWAN, Kepulauan Riau kini divonis hukuman selama 4 Tahun 6 bulan Subsider di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan nomor perkara 132/Pid.B/2025/PN Btm . Rabu (21/5/2025).

Kuasa Hukum Pebri Yunanda, SH., CPL, Dari Kantor Pengacara “Pebri Yunanda & Associate Lawfirm mengucapkan terimakasih kepada Pihak kepolisian yang sudah membantu dari awal proses hukum.

“Saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada rekan-rekan dari kepolisian yg telah bekerja sangat keras sehingga pelaku dapat tertangkap. Kedua, kami juga mengucapkan terimakasih kepada kejaksaan negeri Batam yg telah menuntut terdakwa sesuai dengan fakta persidangan yang ada, selain itu kami merasakan di hari ini vonis telah mewakili keinginan rasa kecewa kami selaku Korban terhadap Pelaku yang mana kami telah melakukan semua hal yang terbaik di dalam perusahaan kepada seluruh pekerja namun terdakwa dengan tega menggelapkan barang perusahaan yang akan di antar kepada konsumen senilai 1,2 miliar sehingga dengan Vonis 4tahun 4 bulan ini kami rasa sangat pantas diberikan kepada terdakwa.

Selain itu kami selaku Korban juga menjaga nama baik perusahaan dimata konsumen apalagi perusahaan bergerak dibidang jasa Logistik yang mana kepercayaan konsumen diatas segalanya, sehingga semoga dengan Vonis hari ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku, dan mengembalikan nama baik perusahaan dimata konsumen karna perusahaan tidak main2 dengan pelanggaran sekecil apapun apalagi itu tindak pidana yang tentunya sangat merugikan,” Ungkapnya saat diwawancarai di PN Batam.

Terdakwa Ex Supir Buju M.Ade Kurniawan Kasus Penggelapan Tembaga 1, 2 Milyar Di Vonis 4 Tahun 4 Bulan di PN Batam Kuasa Hukum Perusahaan Menyatakan Cukup Puas
Tim Pengawal Kasus Tindak Pidana Penggelapan dari Korban

Kronologis : 

Bahwa ia Terdakwa M. ADE KURNIAWAN pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Depan Winner Junction Kel. Sagulung Kota Kec. Sagulung – Kota Batam atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan, melainkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk ituyang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ————————————————————————————————

  • Bahwa Terdakwa bekerja sebagai sopir Lory Crane PT. BATAM USAHA JAYA UTAMA yang memiliki tugas melakukan pengantaran barang expedisi.
  • Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 25 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa sampai di pelabuhan sekupang Kota Batam dan waktu Terdakwa mengantarkan barang export dan menurunkannya di Pelabuhan sekupang tersebut, kemudian Terdakwa mendapat info dari pengawas lapangan PT.BUJU yaitu Saksi EVAN CHORBI bahwa ada muatan pengantaran pagi dan pengantaran malam, kemudian Saksi EVAN CHORBI menyuruh Terdakwa untuk melakukan pengantaran pagi dan setelah Terdakwa mendapat pekerjaan pengantaran pagi tersebut kemudian Terdakwa keluar dari pelabuhan sekupang dengan mengggunakan crane yang Terdakwa bawa tersebut untuk mencari makan, kemudian sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi PARDAMEAN HARO Alias DAME akan tetapi tidak diangkat kemudian Terdakwa langsung berangkat menuju rumah Saksi PARDAMEAN HARO Alias DAME yang berada di ruli depan Bintang Industri Tanjung Uncang dan waktu tidak ada orang, selanjutnya Terdakwa dari rumah tersebut kemudian balik ke Sekupang kemudian Terdakwa makan di Sungai Harapan dan setelah selesai makan Terdakwa langsung ke Pelabuhan sekupang dan Terdakwa sampai sekitar pukul 23.00 WIB kemudian Terdakwa istirahat tidur sampai kapal masuk dari Luar.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 Oktober 2024 sekitar pukul 02.00 WIB Terdakwa terbangun dan kapal sudah nyandar di Pelabuhan dan barang yang di kapal belum turun dan sekitar pukul 02.30 WIB barang di turunkan dari kapal dan barang berupa 7 pallet kabel cover wire di naikkan ke atas Lory crane yang Terdakwa bawa dan Terdakwa masih menunggu barang PT.VOLEX dan sekitar pukul 03.00 WIB Terdakwa menanyakan ke Sdr. RAIS barang PT.VOLEX dimana dan Sdr. RAIS menjawab bahwa sudah di muat ke Lorry sdr VIKRI dan selanjutnya Terdakwa mempertanyakan surat jalan dan sdr RAIS menyuruh Terdakwa untuk mengambilnya di kantor PT.GLOBAL dan setelah Terdakwa ambil kemudian memberikan nota warna merah ke Sekurity pelabuhan dan selanjutnya sekitar pukul 03.00 WIB Terdakwa keluar dari Pelabuhan sekupang dengan tujuan pengantaran ke Batu Ampar PT.VENTURINDO dan di belakang Terdakwa ada juga supir PT.BUJU yang melakukan pengantaran ke daerah Batam Center.
  • dan waktu dalam perjalanan tersebut Terdakwa langsung menghubungi Saksi PARDAMEAN HARO Alias DAME dan mengatakan ada barang yang mau di jual kemudian Saksi PARDAMEAN HARO Alias DAME menyuruh Terdakwa untuk menjualnya ke gudang CANDRA SINAGA yang berada Tanjung Uncang, kemudian Terdakwa langsung membawa lory tersebut ke daerah Tanjung Uncang dan Mampir di rumah Saksi PARDAMEAN HARO Alias DAME akan tetapi yang jumpa Terdakwa anak dari Saksi PARDAMEAN HARO Alias DAME,
  • kemudian Terdakwa menanyakan kepada anak dari Saksi PARDAMEAN HARO Alias DAME apakah nomor yang dikirimkan kepada Terdakwa ada nomor CANDRA SINAGA dan anak Saksi PARDAMEAN HARO Alias DAME mengatakan agar di Telphone saja, kemudian Terdakwa menghubungi CANDRA SINAGA dan mengarahkan Terdakwa untuk datang ke Gudangnya dan sekitar pukul 04.00 WIB Terdakwa sampai di gudang CANDRA SINAGA kemudian bertemu langsung, kemudian CANDRA SINAGA mengatakan ini mau barangnya yang mau di jual dan Terdakwa menjawab ya, selanjutnya Terdakwa memasukkan lory crane tersebut ke dalam gudang CANDRA SINAGA kemudian Terdakwa menurunkan barang sebanyak 1 pallet kemudian pallet tersebut Terdakwa buka dengan CANDRA SINAGA untuk melihat barang tersebut kemudian CANDRA SINAGA mengatakan barang tersebut bisa diterima dan mengetakan jenis barang tembaga,
  • selanjutnya Terdakwa ke depan lory bersama CANDRA SINAGA dan nego masalah harga, dan dikarenakan barang tersebut berwarna abu-abu CANDRA SINAGA memberikan harga per kilonya sebesar Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) dan Terdakwa menyetujuinya dan tiba-tiba anggota CANDRA SINAGA membuka semua Pallet yang berada di atas Lory dan Terdakwa mengatakan kenapa di buka semuanya,dan selanjutnya Terdakwa mendatangi CANDRA SINAGA lagi dan mengatakan jadi gimana itu bang sudah di buka semua,dan CANDRA SINAGA mengatakan itu harga barang keseluruahan berkisar Rp 500.000.000 ( lima ratus juta rupiah ) untuk kamu sebanyak Rp 300.000.000( tiga ratus ribu rupiah) dan sisa Rp 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah) untuk bagi-bagi anggota CANDRA  SINAGA dan untuk yang lain,
  • kemudian Terdakwa menjawab oke, selanjutnya Terdakwa menurunkan semua barang tersebut dari atas lory yang Terdakwa bawa, kemudian Terdakwa pergi ke Pondok Gudang CANDRA SINAGA untuk mengambil uang penjualan, kemudian CANDRA SINAGA masuk ke dalam Pondoknya dan setelah keluar Terdakwa di berikan uang sebesar Rp 36.900.000 ( Tiga Puluh enam Juta sembilan ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa mengatakan kok kayak gini bang, Kemudian CANDRA SINAGA mengatakan kepada Terdakwa sisanya akan Terdakwa transfer sekitar pukul 14.00 WIB siang kemudian Terdakwa oke dengan omongan tersebut kemudian Terdakwa keluar dari gudang CANDRA SINAGA dan pulang kearah Bengkong dan sampai sekitar pukul 06.00 WIB kemudian Terdakwa langsung menuju kerumah Terdakwa dan kemudian berangkat menuju kota Jambi bersama istri dan Anak Terdakwa.
  • Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Pihak PT. BUJU (BATAM USAHA JAYA UTAMA) mengalami kerugian sebesar Rp 1.000.000.000 ( satu milyar rupiah). /Red

You cannot copy content of this page