Hampir Semua Papan Reklame Di Kabupaten Kepulauan Meranti Tak Berizin 

Teamlibas.com : Meranti – Sebuah papan reklame yang berdiri di Jalan A. Yani, tepatnya di simpang tiga Pelabuhan Camat, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, menjadi sorotan warga. Keberadaannya dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan karena posisinya yang menjorok ke badan jalan yang padat lalu lintas.

Papan Reklame tersebut berdiri di depan Kedai Kopi Rojak, salah satu tempat nongkrong favorit masyarakat setempat. Warga khawatir keberadaan papan reklame yang menjorok ke jalan bisa menyebabkan kecelakaan, khususnya bagi pengendara sepeda motor yang melintas di lokasi tersebut.

Selain membahayakan, papan reklame tersebut juga diduga tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait. Hal ini memicu kekhawatiran dan pertanyaan masyarakat tentang lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah terhadap papan reklame ilegal yang muncul di sejumlah titik di Selatpanjang.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Meranti, H. Sutardi, saat dikonfirmasi diruangan Kantor nya, membenarkan bahwa papan reklame itu tidak terdaftar dalam sistem perizinan. “Setelah kami cek, reklame tersebut memang belum memiliki izin resmi,” ujarnya.

H. Sutardi menambahkan, tidak ada satu pun izin papan reklame yang dikeluarkan oleh pihaknya karena ketiadaan rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Serta terkendala anggaran pembongkaran yang tidak tersedia, Ia juga mengaku bahwa penertiban terhadap papan reklame liar pernah dilakukan pada masa pemerintahan Bupati Irwan Nasir, namun papan reklame baru kembali muncul di lokasi yang berbeda.

Menurut data sementara, sedikitnya ada 10 titik papan reklame tak berizin tersebar di beberapa lokasi strategis, antara lain di Jalan Teuku Umar, Kompleks Bea Cukai, Pelabuhan Camat, simpang Jalan Kesehatan, depan kantor Imigrasi, Sungai Juling, hingga kawasan Pelabuhan di Jalan Tanjung Harapan.

Menanggapi kondisi ini, H. Sutardi menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan dinas teknis terkait untuk menertibkan papan reklame ilegal tersebut. Ia menegaskan bahwa papan reklame tanpa izin melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Warga sekitar juga menyuarakan keprihatinan mereka. Mereka khawatir papan reklame yang tidak terpasang dengan standar keamanan dapat tumbang sewaktu-waktu, terutama saat terjadi angin kencang dan hujan deras. “Kami takut reklame itu bisa roboh dan menimpa pengendara,” ujar seorang warga yang tidak ingin disebut namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum tampak adanya upaya pembongkaran papan reklame ilegal di lokasi. Meski demikian, DPMPTSP memastikan bahwa proses penanganan akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku demi menjaga keselamatan warga dan menciptakan tata ruang kota yang tertib.

(Tls)

You cannot copy content of this page