Pelaku penjualan rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 29 undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap rokok yang dijual wajib dilunasi cukainya, dan pita cukai menjadi bukti sah pelunasan tersebut.
Sanksi hukum atas pelanggaran ini diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 56 UU yang sama. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda sebesar 2 hingga 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Rokok ilegal yang dimaksud mencakup berbagai bentuk, seperti rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, serta rokok dengan pita cukai bekas atau tidak sesuai peruntukannya. Seluruh jenis tersebut dilarang untuk diproduksi, diedarkan, dan diperjualbelikan.
Menurut Ombudsman Republik Indonesia, peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada penerimaan negara yang berkurang, tetapi juga menimbulkan ancaman terhadap kesehatan konsumen karena produk tersebut tidak melalui pengawasan mutu dari lembaga berwenang.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal dan tidak membeli produk yang mencurigakan. Pemerintah juga mengajak masyarakat turut serta dalam pengawasan dengan melaporkan jika menemukan penjual rokok ilegal.
Pelaporan bisa dilakukan melalui kantor Bea Cukai terdekat atau aparat kepolisian setempat. Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat, peredaran rokok ilegal diharapkan dapat ditekan demi kepentingan bersama.