Teamlibas.com / Ketua Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Indonesia (DPP.SPB-I) FSP TEAM SERBU (Suara Serikat Buruh) Nasional resmi serahkan surat Laporan ke Disnaker & Transmigrasi UPTD Pengawasan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di Kawasan KBC, Kel. Belian, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa, 11/10/25.
Yutel Ketum DPP SPBI Bersama Wawan Sekretaris telah resmi menyerahkan surat laporan ke UPTD Pengawasan Disnaker.
“Iya hari ini telah kami serahkan laporan, karena selama ini sudah 3 kali mediasi ke Disnaker tidak ada titik terang dan diduga pihak perusahaan tidak menghormati proses perundingan di Disnaker dan kita minta pihak UPTD Pengawasan Disnaker mengaudit perusahaan tersebut baik legalitas operasional maupun pelanggaran lainnya,” tegasnya.
“Kedatangan kami disambut baik oleh Pihak Disnaker dan akan segera ditindaklanjuti, kita juga menunggu surat anjuran dari Disnaker untuk kita bawa ke PN PHI nanti,” tambahnya.
Hak-hak Pekerja (Yafita Gea) yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan PT Carefastindo yang beroperasi di Pollux Batam.
✅ BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan
✅ Upah di bawah UMK Batam
✅ THR harus dibayarkan penuh
✅ Hak lembur
✅ Hak cuti tahunan
✅ Kompensasi/ Pasangon kerja selama satu tahun
✅Pengalaman kerja
Sebelumnya, Sengketa ketenagakerjaan antara Yafita Gea (YG) dan PT Carefastindo kembali bergulir pada perundingan tripartit ketiga di Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, Senin (27/10/2025), usai dua panggilan sebelumnya diabaikan pihak perusahaan.
Dalam sesi mediasi yang berlangsung di Ruang HI Disnaker Batam, hadir Novarastami, S.I.P selaku Mediator Hubungan Industri, Wawan selaku Sekum SPBI, Erwinsyah selaku Waka SPBI, dan pekerja korban PHK sepihak, Yafita Gea.
Mediator Novarastami, S.I.P menegaskan perusahaan wajib memenuhi seluruh hak pekerja, mulai dari pesangon hingga hak normatif lainnya.
“Lebih baik ada kesepakatan, lapang dada, daripada lanjut sampai ke PHI atau MA yang prosesnya panjang. Masa kerja baru satu tahun, jadi pesangon minimal dua bulan upah,” tegas Nova.
Upah di Bawah UMK, Tuding Pollux Sebagai Penentu Upah
Fakta mengejutkan mengemuka dalam persidangan. Pihak perusahaan mengaku hanya membayar Rp 4 juta/bulan, jauh di bawah UMK Batam yang berlaku.
HRD PT Carefastindo, Bu Murni, justru menyebut Manajemen Pollux—perusahaan pengelola gedung—sebagai pihak yang mengatur standar upah.
“Ada perjanjian di gedung Pollux, bukan ikut UMK Batam. Memang dari Pollux upah ditetapkan,” ujar Murni.
Pernyataan tersebut langsung ditolak tegas oleh mediator.
“Upah pekerja harus UMK Batam. Kalau tidak, bagian Pengawasan akan turun. Tidak boleh perusahaan berlindung di balik alasan perjanjian dengan Pollux,” kata Nova menekankan.
Wawan dari SPBI pun mengkritik keras sikap perusahaan.
“Perusahaan harus patuh UU Ketenagakerjaan. Tidak bisa menyalahkan pihak lain. Legalitas ada pada perusahaan, bukan Pollux,” ujar Wawan.
BPJS Setahun Tak Aktif
Lebih jauh lagi, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan pekerja belum pernah diterbitkan sejak bekerja lebih dari setahun.
Ketika ditegaskan, jawaban pihak HRD justru kembali menyudutkan Pollux.
“Apa yang dikasih Pollux, itu yang kami berikan ke pekerja. BPJS ada, tapi tidak diminta Pollux,” dalih Murni.
Mediator langsung memberi instruksi tegas.
“BPJS harus segera dibuat. Kalau pekerja sakit atau celaka, siapa yang bertanggung jawab?” tandas Nova.
SPB-I menyatakan akan membawa kasus ini ke Bidang
Sementara pihak HRD menyatakan akan menyampaikan hasil mediasi ke pusat:
“Keputusan ada di pusat, nanti akan kami sampaikan. BPJS akan tetap kami bayarkan,” ujar Murni singkat.
Menyoal tuduhan menentukan upah di bawah UMK, Disnaker dan SPBI menilai perlu klarifikasi langsung dari Pollux.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan, Disnaker dan Pekerja serta kepada SPB-I./Tim
Berita sebelumnya
Upah di Bawah UMK & BPJS Tak Dibayarkan: PT Carefastindo Tuding Pollux, Disnaker Batam Angkat Suara














