Teamlibas.com – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Cenderawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) Kota Batam Bersama Tim Menyerahkan Surat Permintaan Perundingan kepada Kepala BP Batam Terkait Lahan Bengkong Asrama untuk Permohonan Penerbitan Faktur UWTO kepada Warga. (Selasa, 11/11/2025).
“Benar, kami telah serahkan surat kedua kalinya ke BP Batam, surat pertama permintaan permohonan penerbitan Faktur UWTO dan hari ini Permintaan Perundingan Mediasi kepada Kepala BP Batam Bapak Amsakar Achmad agar permasalahan tersebut segera diselesaikan. Jika ada oknum tertentu yang ingin melakukan dugaan Penyalahgunaan wewenang, Penipuan ataupun Pemalsuan dokumen maka akan kita bongkar nantinya,” tegas Yutel ketua LBH CCI Kota Batam. Ia mengatakan bahwa siapa pun oknum yang terlibat maka akan dipublikasikan secara transparan.
Kronologis Awal Lahan Bengkong Asrama Hingga Permohonan Penerbitan Faktur UWTO
Batam – Sesuai Pernyataan dari Warga bahwa pada Tahun 2006, warga Bengkong asrama mendapatkan tawaran dari bapak J. Musib Kr untuk pengurusan lahan hingga sampai keluarnya faktur UWTO. Dari hasil kesepakatan warga memberikan kuasa dan mempercayaikan kepada Bapak J. Musib Kr untuk pengurusan lahan hingga sampai keluarnya faktur UWTO dari otoritas batam.
Namun pada Tahun 2017, belum lagi selesai permasalahan yang terjadi, tiba-tiba ada pengakuan lahan atau penyerobotan lahan dari oknum Kodim yang menyatakan bahwa lahan tersebut adalah milik mereka. Setelah diadakan mediasi dan musyawarah, yang pada saat itu masih diwakili oleh Bapak J. Musib Kr dengan menggunakan nama PT Shania Persada Jasa, maka didapatkan keputusan diantaranya bahwa pihak Kodim (oknum yang terlibat) mengakui kesalahan dan kekeliruan kebijakan dan menyampaikan permohonan maaf atas segala sikap dan tidak tindakan serta kebijakan yang berakibat menimbulkan kerugian bagi warga.
Tahun 2021 tiba-tiba terjadi lagi dugaan Penyerobotan lahan yang dilakukan oleh Oknum Kodim. maka untuk itu warga berharap agar dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan baik.
Dari tahun 2006 sampai tahun 2021 status tanah Bengkong Asrama tidak jelas ujung pangkalnya bahkan faktor UWTO warga sudah membayar kepada Pak J. Musib Kr pada tahun 2016 tetapi tidak terdata di BP Batam.
Karena sudah sangat lama menunggu akhirnya warga mengambil suatu musyawarah dan mengutus Ibu Ermayanti yang juga salah satu dari warga Bengkong asrama untuk mengecek permohonan lahan Bengkong asrama ke BP Batam. Hasil dari pengecekan di BP Batam oleh salah satu warga Bengkong asrama didapatkan informasi bahwa dari staf BP Batam lahan di Bengkong asrama belum terdata di BP Batam sehingga status lahan di Bengkong asrama tidak jelas dan tidak berstatus.
Pada tanggal 25 November 2021 warga meminta bantuan dari Komisi 1 DPRD Kota Batam dan dilakukan RDP yang pada saat itu dihadiri oleh warga Bengkong asrama RT, RW, Lurah Tanjung Buntung, BPN dan Bapak J. Musib Kr yang bertujuan untuk membantu menyelesaikan permasalahan warga yang ada di bengkong Asrama dan pada waktu itu diakui bahwa lahan tersebut adalah MILIK Warga Bengkong asrama.
Hingga kini, Permasalahan dengan pihak Kodim masih berlanjut sampai sekarang hingga lahan yang mereka kuasai dan juga mereka merasa lebih kuat dari warga dikarenakan mereka adalah alat negara maka lahan tersebut mereka PAGAR sesuka hati mereka.
Untuk itu Warga sangat mengharapkan kepada Bapak Komandan Kodim dapat menyelesaikan permasalahan ini karena masalah ini sudah terjadi dua kali dan warga berharap semoga Bapak diberikan kelapangan hati untuk berpikir dan warga siap untuk bermediasi kembali dengan bapak.
Pada Tahun 2022, Ibu Ermayanti telah menyerahkan Permohonan Penerbitan UWTO ke BP Batam bagian Pengelolaan Lahan dan Dinyatakan lengkap. Namun hingga kini Permohonan warga tersebut belum terealisasi.
Oleh sebab itu, Warga melalui Ibu Ermayanti memberikan surat kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) Kota Batam sebagai Pendamping dalam pengurusan UWTO.
Menurut informasi dari BP Batam bahwa Lahan tersebut telah dialokasikan kepada Pihak Ketiga sehingga permohonan penerbitan UWTO tersebut tertunda. Namun belum dijelaskan siapa Pihak Ketiga yang dimaksud.

Pada Selasa, 11/11/2025, Tim LBH CCI telah menyurati Kepala BP Batam agar membuka ruang Mediasi dalam menyelesaikan masalah tersebut.
TANGGAPAN LBH CCI KOTA BATAM
Dokumen yang dimiliki oleh Ibu Ermayanti beserta saksi telah dinyatakan lengkap. Diminta kepada BP Batam agar Permohonan Penerbitan UWTO tersebut segera direalisasikan. Jika ada oknum-oknum tertentu yang menyalahgunakan Wewenang maka diminta akan ditindaklanjuti sesuai UU dan hukum yang berlaku.
Dari hasil Investigasi oleh tim LBH CCI Kota Batam bahwa ada beberapa oknum yang terlibat yang diduga adanya Tindak Pidana Penipuan, Penyalahgunaan Wewenang dan Penyerobotan Lahan. Oleh karena itu, LBH CCI Meminta kepada Kepala BP Batam untuk bisa menjadi SOLUSI dari Permasalahan tersebut.

Pada Selasa, 11 Nov 2025, Tim LBH CCI telah mendengarkan keterangan beberapa saksi/warga beserta kejelasan legalitas lahan yang dimiliki oleh Warga tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, tim mediasi akan melakukan konfirmasi lanjutan kepada BP Batam dan pihak terkait./Tim
Bersambung…














