Abu Janda Dilaporkan ke Polisi oleh Pengurus IKM Se-Nusantara


Gerakan Protes Meluas: Ikatan Keluarga Minang Laporkan Abu Janda ke Polisi Atas Dugaan Penghinaan

Ketua Umum Ikatan Keluarga Minang (IKM), Andre Rosiade, mengonfirmasi bahwa pengurus IKM di berbagai wilayah di Indonesia telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya, yang dikenal sebagai Abu Janda, ke pihak kepolisian. Pelaporan ini dilatarbelakangi oleh dugaan penghinaan terhadap masyarakat Minang, khususnya terkait dengan pernyataan kontroversial “Sumbar barbar” yang dilontarkan oleh Abu Janda. Andre Rosiade secara tegas mendorong aparat penegak hukum untuk memproses laporan-laporan tersebut secara adil dan profesional.

Andre Rosiade, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menjelaskan bahwa pelaporan tidak hanya dilakukan oleh pengurus IKM di tingkat provinsi, tetapi juga merambah hingga ke tingkat kabupaten. Langkah ini, menurutnya, merupakan upaya krusial untuk menegakkan supremasi hukum di tanah air sekaligus menjaga kehormatan dan marwah masyarakat Minang yang ia wakili.

“Saya telah menerima laporan yang cukup banyak bahwa para pengurus IKM di daerah, baik itu di tingkat provinsi maupun kabupaten, telah melaporkan saudara Abu Janda kepada pihak kepolisian,” ujar Andre Rosiade kepada awak media pada Kamis (4/6). Ia menambahkan, “Dalam kapasitas saya selaku Ketua Umum DPP IKM, saya menyatakan bahwa pelaporan polisi terhadap Abu Janda ini memang sangat diperlukan. Ini adalah bentuk upaya kita bersama untuk menegakkan supremasi hukum, menjaga marwah masyarakat Minang, serta memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat diproses secara tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”

Lebih lanjut, Andre Rosiade menekankan pentingnya mengedepankan proses hukum yang transparan dan berkeadilan. Tujuannya adalah untuk membantah dan menepis segala bentuk tudingan yang tidak berdasar, khususnya yang mengaitkan masyarakat Sumatera Barat dengan sikap “barbar”. Ia secara spesifik meminta kepada pihak kepolisian untuk menangani perkara ini secara profesional, berdasarkan bukti-bukti konkret yang telah diajukan oleh para pelapor.

“Kami dari IKM sangat mengedepankan proses hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami juga memiliki kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, untuk memproses saudara Abu Janda ini berdasarkan bukti-bukti yang ada dan menjunjung tinggi keadilan,” tegas Andre Rosiade.

Strategi Pelaporan Berjenjang dan Respons Daerah

Andre Rosiade menginformasikan bahwa para pengurus IKM di tingkat daerah akan terus melanjutkan upaya pelaporan. Strategi pelaporan ini dirancang secara berjenjang, di mana pengurus di tingkat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) akan melaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda), sementara pengurus di tingkat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) akan melaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) di wilayah masing-masing.

“Ini semata-mata kami lakukan sebagai bentuk kepatuhan IKM terhadap penegakan hukum yang setegak-tegaknya. Kami merasa saudara Abu Janda telah diduga melakukan penghinaan yang serius terhadap warga Sumatera Barat, dan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja,” jelas Andre Rosiade.

Daftar Laporan Polisi dari Berbagai Daerah:

Upaya pelaporan terhadap Abu Janda tidak hanya terpusat di satu wilayah, melainkan telah merambah ke berbagai daerah, menunjukkan luasnya kekecewaan dan tuntutan keadilan dari masyarakat Minang.

  • DPD IKM Kabupaten Bekasi: Salah satu pelapor adalah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kabupaten Bekasi. Laporan mereka telah teregister dengan Nomor 795/VI/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ, tertanggal 1 Juni 2026. Pelaporan ini secara resmi diwakili oleh Ketua DPD IKM Kabupaten Bekasi, Desmon Roza, dan Sekretarisnya, Gusriadi. Kuasa hukum DPD IKM Kabupaten Bekasi, Indra, menyatakan bahwa pernyataan Abu Janda telah menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat Minangkabau. Ia juga menekankan bahwa dugaan penghinaan ini berpotensi memicu gesekan sosial jika tidak ditangani secara serius melalui jalur hukum.

  • DPD IKM Kota Semarang: Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IKM Kota Semarang juga telah mengambil langkah serupa dengan melaporkan Abu Janda. Laporan mereka terdaftar dengan Nomor STTLP/158/V/2026/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH. Pelaporan ini dipimpin langsung oleh Aidil Syafri. Sekretaris Daerah DPD IKM Kota Semarang, Aidil Rajo Endah, menyampaikan bahwa masyarakat Minang yang berdomisili di Semarang merasa sangat keberatan atas pernyataan Abu Janda yang secara eksplisit menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai “barbar”.

  • DPW IKM Provinsi Aceh: Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) IKM Provinsi Aceh turut memberikan dukungan dengan melaporkan Abu Janda ke Polda Aceh. Pengurus IKM Aceh secara tegas menyatakan keberatan mereka atas dugaan ucapan yang dianggap merendahkan tersebut. Pihak IKM Aceh juga mengonfirmasi bahwa laporan mereka telah diterima dengan baik oleh pihak kepolisian setempat.

Langkah-langkah hukum yang diambil oleh IKM di berbagai daerah ini mencerminkan komitmen kuat untuk menjaga nama baik dan martabat masyarakat Minang, serta menegaskan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan tidak dapat ditoleransi di ruang publik, terutama yang disampaikan melalui media sosial. Proses hukum diharapkan dapat memberikan keadilan dan memberikan efek jera bagi siapa saja yang berani melakukan tindakan serupa di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page