NIAS UTARA, TeamLibas.com — Ratusan warga Desa Hilimaziaya, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara, menggelar aksi damai di depan Kantor Camat Lotu, Selasa (8/9/2026). Massa mendesak pemerintah mengambil tindakan terhadap Kepala Dusun (Kadus) I Hilimaziaya, Darman Zega, yang dinilai warga bermasalah dalam menjalankan tugas dan menjaga etika sebagai perangkat desa.
Aksi tersebut dipimpin oleh Kristian Zega selaku orator, dengan Ibezanolo Zega sebagai penanggung jawab. Warga menyampaikan sejumlah tuntutan dan meminta pemerintah melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap berbagai persoalan yang mereka tuduhkan kepada Darman.
Meski sempat terjadi situasi yang dinilai warga berpotensi mengganggu jalannya aksi, massa tetap menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai.
Warga Persoalkan Sejumlah Dugaan Pelanggaran
Dalam pernyataan sikapnya, warga mempersoalkan sejumlah dugaan perilaku Darman Zega. Di antaranya dugaan mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik, dugaan tindakan yang dinilai melanggar norma kesusilaan, dugaan memicu keributan dalam kegiatan masyarakat, serta dugaan menghambat kegiatan pembangunan pemerintah di wilayah setempat.
Warga juga menyebut salah satu persoalan yang mereka persoalkan sebelumnya telah diselesaikan melalui mekanisme adat dengan sanksi berupa denda sebesar Rp10 juta.
Namun, berbagai tuduhan tersebut masih merupakan klaim dan aspirasi warga yang perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi. Karena itu, tuduhan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum adanya hasil pemeriksaan atau keputusan dari pihak berwenang.
Minta Pemerintah Periksa Secara Objektif
Warga meminta Pemerintah Kecamatan Lotu, Pemerintah Desa Hilimaziaya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Pemerintah Kabupaten Nias Utara tidak mengabaikan aspirasi yang disampaikan.
Mereka meminta seluruh dugaan diperiksa berdasarkan bukti, keterangan para pihak, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut warga, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi alasan pemberhentian perangkat desa, pejabat berwenang diminta mengambil tindakan sesuai prosedur hukum.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti atau tidak memenuhi syarat pemberhentian, warga meminta pemerintah menyampaikan hasil pemeriksaan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Rujuk Ketentuan tentang Perangkat Desa
Dalam tuntutannya, warga antara lain merujuk pada Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan prinsip persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan.
Warga juga mengaitkan tuntutan mereka dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah mengalami perubahan, terakhir melalui UU Nomor 3 Tahun 2024.
Selain itu, warga meminta pemerintah memperhatikan ketentuan terbaru terkait pemerintahan desa, termasuk PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.
Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa juga menjadi bagian dari dasar yang mereka soroti, termasuk Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
Untuk aturan di tingkat daerah dan desa, warga juga menyebut Perda Kabupaten Nias Utara Nomor 3 Tahun 2017 serta Peraturan Desa Hilimaziaya yang menurut mereka berkaitan dengan kedudukan dan kewajiban perangkat desa.
Namun, nomor, tahun, judul, dan substansi peraturan desa yang dijadikan rujukan perlu dipastikan kembali berdasarkan dokumen resmi agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapannya.
Camat dan Kepala Desa Disebut Masih Menunggu Proses
Dalam rangkaian persoalan tersebut, Camat Lotu (Plt.) Roni Jaya Zega disebut telah menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian perangkat desa memiliki prosedur dan kewenangan tersendiri sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Desa Hilimaziaya disebut masih membutuhkan proses klarifikasi dan rekomendasi resmi sebelum mengambil keputusan terhadap perangkat desa yang bersangkutan.
Persoalan tersebut juga disebut telah dibahas dalam pertemuan di Kantor Bupati Nias Utara dengan melibatkan Dinas PMD, kepolisian, Inspektorat, serta organisasi perangkat daerah terkait.
Meski demikian, hingga aksi warga berlangsung, belum ada keputusan final yang memenuhi tuntutan massa.
Desak Ada Kejelasan
Warga menegaskan aksi tersebut bukan semata-mata untuk meminta pemberhentian seorang perangkat desa, melainkan juga sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta agar aturan diterapkan secara adil dan tidak ada perbedaan perlakuan terhadap siapa pun yang memegang jabatan di pemerintahan desa,” demikian poin pernyataan sikap warga.
Mereka menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme konstitusional dan administratif.
Kini, tuntutan warga menempatkan Pemerintah Kecamatan Lotu, Pemerintah Desa Hilimaziaya, Dinas PMD, dan Pemerintah Kabupaten Nias Utara untuk memberikan kejelasan mengenai proses pemeriksaan serta langkah penyelesaian terhadap persoalan yang dipersoalkan masyarakat.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan langsung dari Darman Zega terkait seluruh tuduhan yang disampaikan warga. TeamLibas.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Darman Zega maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
Laporan: Awak Media Nias Utara
Redaksi: EMYG









