DPD Team LIBAS Kabupaten Pelalawan Resmi Laporkan Dugaan Pungli Oknum DLH, An. Sumiati Br. Pandiangan Beserta Kadis DLH Eko Novitra, M,Si. Ke Polres Pelalawan 

TeamLibas.Com ] Pelalawan-Riau,- Terungkap seorang oknum staf Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau diduga melakukan aksi pungutan liar (pungli) terhadap petugas kebersihan di kabupaten Pelalawan provinsi Riau.

DPD Team Libas Kabupaten Pelalawan secara resmi melaporkan oknum DLH dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup ke Polres Pelalawan, Senin, 12/08/24.

Ketua DPD Team LIBAS (Organisasi Light Independent Bersatu-Indonesia) Kabupaten Pelalawan kepada media ini mengatakan, bahwa pihaknya resmi melaporkan dugaan tindak pidana pungli yang diduga dilakukan oleh oknum DLH.

Menurutnya, selain dugaan pungutan liar yang terjadi dilingkungan DLH Kabupaten Pelalawan yang merupakan perbuatan tindak pidana melawan hukum, oknum DLH juga diduga melakukan dugaan intimidasi terhadap masyarakat.

“Sesuai keterangan yang kami terima dari petugas kebersihan yang menjadi korban pungli oknum DLH, Defrida warga pangkalan kerinci yang merupakan petugas kebersihan DLH Pelalawan menuliskan pernyataannya kepada kami pada tgl 19 Juli 2024, bahwa oknum DLH Pelalawan meminta uang sebesar Rp 1.000.000 kepadanya untuk mengurus surat rekomendasi dari kepala Dinas Lingkungan Hidup, selain itu, Defrida juga mengaku di intimidasi oleh oknum DLH Kabupaten Pelalawan, sebagaimana terjadi pada tgl 22 Juli 2024.”

Defrida menceritakan kepada kami, pada awalnya, ibu Defrida mengajukan pengunduran diri dari tempat kerja sebagai petugas kebersihan DLH Kabupaten Pelalawan karena mengalami sakit (stroke) sehingga, ibu Defrida harus mencari orang untuk menggantikan posisi kerjanya, hal ini diungkapkan oleh M. Situmorang kepada media menirukan nada Defrida.

Selanjutnya, Defrida mengaku ia diminta uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) oleh oknum staf DLH Kabupaten Pelalawan atas nama Sumiati Boru Pandiangan. Menurutnya, Sumiati minta uang 1.000.000 untuk biaya surat rekomendasi dari kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan (Eko Novitra, M.Si) untuk klaim BPJS ketenagakerjaan, jelasnya.

Kemudian, Defrida melaporkan hal tersebut kepada wartawan, berdasarkan surat pernyataan yang dituliskan Defrida pada tanggal 19 Juli 2024 kepada media, bahwa pihak oknum DLH telah melakukan pungutan kepadanya sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).

“Setelah pihak DLH mengetahui Defrida melaporkan kepada wartawan, oknum pegawai DLH atas nama Sumiati Boru Pandiangan mendatangi rumah ibu Defrida dengan arogan dan melontarkan kata-kata berupa ancaman terhadap ibu Defrida pada tgl 22 Juli 2024, “Jangan sampai kau mengakui kalau saya minta uang satu juta ya” sambil membawa ibu Defrida bersama suaminya ke kantor DLH dan memaksa ibu Defrida menulis pernyataan untuk menutupi perbuatannya,” ungkap Defrida melalui M. Situmorang.

Menanggapi hal tersebut, ketua umum Dpp Team Libas menegaskan bahwa dugaan praktik pungli yang dilakukan oknum DLH tersebut murni pelanggaran hukum.

“Tidak seharusnya pungutan liar terjadi pada instansi pemerintah atau dilingkungan kerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun hal ini sangat disayangkan, bahkan oknum DLH tidak hanya melakukan pungli tetapi justru mereka juga melakukan intervensi dan mengintimidasi masyarakat. Hal ini tidak boleh kita biarkan terus menerus terjadi pada masyarakat, saya menduga kadis DLH pun ikut serta dalam hal ini sehingga berusaha menutupi dan melindungi bawahannya, saya sempat konfirmasi melalui chatting WhatsApp pribadi kepala Dinas DLH, namun beliau hanya mengatakan “itu sudah selesai, kami sudah mempertemukan para pihak” ketika saya bertanya soal intervensi yang dilakukan oknum DLH, kadisnya tidak menjawab.”

Kepada media Elwin menerangkan, melalui DPD Team LIBAS Kabupaten Pelalawan, pihak telah melaporkan peristiwa tersebut secara resmi di Polres Pelalawan dan juga melayangkan surat laporan kepada bupati Pelalawan.

“Kita berharap bapak bupati pelalawan segera menanggapi peristiwa ini serta mengevaluasi kinerja Kepala Dinas DLH Kabupaten Pelalawan dan menerapkan saksi terhadap oknum DLH tersebut sambil menunggu proses penyidikan polisi,” mengakhiri keterangannya. *TIM*