TEAMLIBAS.com | Batam – Sejumlah warga Seraya Atas mendatangi kantor BP Batam pada Senin (12/8/2024) untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait kejelasan legalitas lahan Rumah Liar (Ruli) di Seraya Atas, Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Warga menuntut BP Batam untuk membuktikan kepemilikan sah atas lahan tersebut, terutama setelah adanya pengukuran tanah oleh perusahaan yang dilakukan tanpa pemberitahuan kepada mereka.
Ketua RW Seraya Atas, Zakaria Kesi, dalam wawancaranya dengan tim media di BP Batam, menegaskan bahwa pengukuran tanah yang dilakukan oleh perusahaan tersebut hanya diberitahukan kepada lurah setempat tanpa melibatkan warga yang tinggal di sana.
“Pengukuran tanah itu hanya diinformasikan kepada lurah. Tanah ulayat itu bukan milik lurah; lurah seharusnya meminta izin kepada kami. Kami menolak pengukuran tanah itu,” kata Zakaria Kesi.
Zakaria juga mengungkapkan bahwa perusahaan telah mendirikan posko dan memperoleh izin untuk pengukuran tanah tanpa adanya transparansi dari BP Batam, sehingga warga menuntut penjelasan lebih lanjut terkait status lahan yang mereka tempati.
“Kami sudah belasan tahun tinggal di sana, kami tahu betul kronologinya. Kami meminta kejelasan dari BP Batam,” tambahnya.
Ia juga menyoroti bahwa hingga saat ini, alokasi lahan tersebut belum jelas dan tidak ada sosialisasi yang dilakukan kepada warga. Zakaria menyatakan bahwa tiba-tiba saja tanah tersebut diklaim oleh perusahaan, dan sejumlah orang yang diduga preman mendatangi lokasi.
“Sebelum ada pengukuran atau klaim tanah, seharusnya ada pelaporan, pengadilan, dan sosialisasi kepada warga,” jelasnya.
Zakaria dan warga lainnya meminta perlindungan hukum dari pemerintah, baik di tingkat lokal maupun nasional, untuk memastikan keamanan mereka dan hak atas tanah yang mereka tempati.
“Warga datang ke BP Batam untuk memastikan apakah sertifikat lahan tersebut sah atau tidak,” tambahnya.
Zakaria juga menyebutkan bahwa ada dua warga yang ditangkap pada November 2023 atas tuduhan penganiayaan, namun ia membantah tuduhan tersebut dengan mengatakan bahwa korban sebenarnya terjatuh di kandang kambing yang berlumpur.
Hasil pertemuan antara Ketua RW Seraya Atas, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dan BP Batam tidak memberikan penjelasan yang memadai. Zakaria diarahkan untuk melaporkan masalah ini ke pengadilan.
Zakaria juga menegaskan bahwa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dimiliki BP Batam dan Hak Guna Bangunan (HGB) seharusnya dikoordinasikan dengan warga setempat melalui sosialisasi yang jelas terkait legalitas lahan.
Diketahui bahwa perusahaan yang mengklaim tanah tersebut adalah PT Megah Jaya Perkasa dan PT Golden Teleshop.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berusaha mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak terkait. (Red)