Ada Apa BPN Siak Halangi Wartawan Saat Meliput Pertemuan Mediasi Sengketa Lahan Masyarakat Yang Dikuasai PT RAPP

TeamLibas.com ] Siak-Riau,- Badan Pertanahan Nasional kabupaten Siak terkesan larang wartawan saat melakukan peliputan mediasi yang diadakan dikantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) kabupaten Siak terkait sengketa lahan antara PT Rapp (Riau Andalan Pulp and Paper) bersama masyarakat Kampung Simpang Perak Jaya, Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, yang selama berpuluhan tahun lahan milik masyarakat dikuasai oleh PT RAPP tanpa ganti rugi. Selasa, 10/12/24.

Wartawan dari berbagai media yang telah mendapati informasi adanya pertemuan mediasi sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan PT RAPP yang diadakan dikantor BPN Siak, para awak media menghadiri untuk melakukan peliputan pada pukul 14.30 wib.

Seketika para awak media tiba dikantor BPN Siak, petugas security Aldi Wijaya saat ditemui mengatakan wartawan dilarang masuk ke ruangan rapat mediasi dengan menyampaikan, “Ini perintah dari pimpinan pak, saya hanya menjalankan tugas,”ucapnya Aldi.

Robert Sihombing salah seorang pegawai BPN saat dipertanyakan, juga menyampaikan hal yang sama kepada awak media. Sangat disayangkan, sikap BPN Siak menghalangi dan melarang wartawan media melakukan liputan tersebut, dengan alasan bahwa rapat koordinasi yang diadakan BPN Siak saat ini merupakan privasi atau rahasia negara yang tidak dapat dipublikasikan, ujar Robert Sihombing salah seorang pegawai BPN Siak.

Dengan adanya larangan yang menghalangi tugas profesi jurnalistik sebagaimana dilakukan oleh beberapa pegawai dan juga melalui security BPN kabupaten Siak, Tentu hal tersebut membuat para awak media merasa sangat kecewa dan menyayangkan kejadian tersebut sehingga para awak media tidak bisa menjalankan tugasnya untuk melakukan peliputan.

Ketua umum Dpp Team LIBAS (Organisasi Light Independent Bersatu-Indonesia) Elwin Ndruru, yang saat itu hadir bersama-sama dikantor BPN Siak mengatakan, bahwa melarang wartawan media saat bertugas telah melanggar UU Pers Nomor 40 tahun 1999, tentang kebebasan pers.

“Ada apa ini tidak diperbolehkan oleh BPN, padahal UU Pers itu sudah jelas, soal kemerdekaan pers dalam melakukan peliputan,” ujarnya.

Menurutnya, rapat yang digelar oleh BPN dalam hal upaya mediasi sengketa lahan antara PT RAPP dengan masyarakat Kampung Simpang Perak Jaya, tidak seharusnya BPN melarang para awak media melakukan peliputan, sebab para awak media ingin mendapatkan data serta informasi secara lengkap.

Beberapa pejabat BPN lainnya juga menghindari saat diwawancarai untuk mendapatkan informasi dari hasil rapat bahkan pejabat yang memimpin rapat mediasi tersebut bersembunyi didalam ruangan BPN dengan bermacam alasan untuk menghindari wartawan. Ada apa dengan BPN Siak?

Adapun perkara sengketa lahan antara masyarakat Kampung Simpang Perak Jaya Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak dengan perusahaan PT Rapp, yang mana PT Rapp menguasai lahan milik masyarakat selama puluhan tahun tanpa ganti rugi kepada warga bahkan PT Rapp mengklaim izin koridor yang diterbitkan pihak instansi pemerintah diatas lahan milik masyarakat yang memiliki sertifikat yang sah.

Masyarakat pemilik lahan yang tidak terima atas persoalan tersebut, melalui Banuari Lubis selaku perwakilan masyarakat yang dikuasakan kepadanya menyurati pihak BPN Siak untuk meditasi agar menemukan solusi atas perkara sengketa lahan tersebut. Namun anehnya saat pertemuan mediasi, justru sikap BPN Siak tidak transparan bahkan ketika diminta surat izin koridor yang dimiliki PT Rapp sebagaimana diterbitkan pihak Dinas Kehutanan diatas lahan bersertifikat milik masyarakat Sp 7, pihak BPN Siak dengan gagahnya mengatakan bahwa itu adalah dokumen negara dan tidak boleh diberikan kepada siapapun.

Masih dilokasi kantor BPN, Elwin ketua umum Dpp Team Libas bersama Tim yang hendak mendampingi Banuari Lubis selaku perwakilan masyarakat Sp 7, berdasarkan surat undangan mediasi BPN Siak atas persoalan tersebut, pihaknya sangat kecewa terhadap BPN Kabupaten Siak sehingga menimbulkan asumsi negatif serta dugaan adanya permainan BPN antara PT Rapp serta keterlibatan pihak instansi terkait yang diduga bekerjasama menguasai lahan milik masyarakat yang telah terbit sertifikatnya dari BPN.

Menurutnya, yang tidak boleh dipublikasikan itu hanyalah dokumen rahasia milik negara, “ini bukan dokumen negara, izin koridor yang diberikan kepada perusahaan PT Rapp tidak termasuk dokumen rahasia negara dan tidak seharusnya izin koridor dapat diterbitkan diatas lahan milik seseorang yang secara sah memiliki sertifikat tanah. Inilah yang dirahasiakan oleh BPN sebenarnya sehingga BPN melarang wartawan agar hal itu tidak terungkap, ucap Elwin.

Pihaknya kembali menegaskan, peliputan yang dilakukan wartawan adalah merupakan tugas negara dan tugas yang seorang jurnalis yang dibebani oleh atasannya untuk mendapatkan berita yang akan diterbitkan media tempat Ia bertugas untuk memperluas dan memberikan informasi publik yang jelas, akurat kepada masyarakat luas. Dalam menjalankan tugasnya seorang wartawan/jurnalis dijamin dan dilindungi secara hukum oleh undang-undang Pers No 40/1999 tidak boleh dihalang-halangi, tegas ketua umum Dpp Organisasi Team Libas.

(Tim)