Ruko Tanpa Izin Masih Beroperasi di Selatpanjang Barat

Teamlibas.com : SELATPANJANG – Sebuah bangunan ruko tiga pintu yang terletak di Jalan Pelantar II, RT 04 RW 05, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, masih terus beroperasi meskipun belum mengantongi izin resmi dari pemerintah setempat.

Bangunan ruko tersebut telah menerima surat teguran dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Namun, hingga kini, aktivitas pembangunan dan operasional ruko tetap berjalan seperti biasa.

Pemilik ruko, yang diketahui berinisial K, diduga mengabaikan surat teguran yang telah dilayangkan oleh pihak berwenang. Sikap tidak kooperatif tersebut memicu kekhawatiran terkait lemahnya pengawasan dari instansi pemerintah.

Masyarakat sekitar menyayangkan sikap pemilik bangunan yang terkesan tidak mempedulikan aturan. Mereka menilai bahwa ketidaktegasan pemerintah dalam menindak pelanggaran serupa dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum tata ruang di daerah.

Pihak Dinas PUPR dan DPMPTSP didesak untuk mengambil tindakan yang lebih tegas. Pengawasan yang intensif dinilai penting agar keberadaan lembaga ini tidak dianggap sebagai “harimau ompong” dalam menegakkan regulasi pembangunan.

Bangunan ruko tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan salah satu syarat utama dalam pendirian bangunan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tanpa PBG, bangunan dianggap ilegal dan bisa dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran.

Keberadaan ruko ini dinilai sebagai indikator penting dalam menilai sejauh mana ketegasan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam menegakkan aturan tata ruang dan bangunan. Ketidaktegasan akan memicu pelanggaran serupa di wilayah lain.

Selain itu, masyarakat berharap agar pengawasan dan penegakan hukum dilakukan secara adil dan konsisten, tidak hanya pada bangunan kecil tetapi juga terhadap proyek-proyek besar yang berpotensi melanggar aturan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik ruko maupun tindak lanjut dari instansi terkait mengenai langkah hukum yang akan diambil terhadap pelanggaran tersebut.

You cannot copy content of this page