Teamlibas.com : Labuhanbatu Selatan- Belum reda kasus korupsi yang menjerat Pejabat (Pj) Kepala Desa Sukadame kecamatan silangkitang sebelumnya, kini masyarakat kembali diresahkan dengan dugaan penyelewengan anggaran dana desa mulai dari tahun 2022 sampai 2024 yang dilakukan Pj Kepala Desa yang sedang menjabat. Kamis (10/07/2025)
Pj Kepala Desa tersebut diduga kuat menyalahgunakan dana desa yang dialokasikan untuk program ketahanan pangan pada tahun anggaran 2022-2023 dan 2024 menimbulkan spekulasi bahwa ini adalah upaya menyaingi “rekor” buruk pendahulunya.
Dugaan korupsi ini menjadi sorotan tajam, khususnya terkait pengadaan lembu untuk penggemukan dan pembangunan sumur bor di beberapa dusun pada tahun 2022-2023. Informasi yang beredar di kalangan masyarakat menyebutkan adanya indikasi mark-up harga yang signifikan dan pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Tak berhenti di sana, program ketahanan pangan tahun 2024 pun turut disorot. Proyek pengadaan bibit bebek dan pembangunan sumur bor di beberapa dusun diduga juga bermasalah, dengan laporan mengenai jumlah yang terealisasi dan pembangunan sumur bor yang mark up tidak sesuai RAB.
“Ini seperti déjà vu, seolah-olah mereka ingin menyaingi rekor Pj Kepala Desa sebelumnya yang juga terjerat kasus korupsi. Dana desa itu uang rakyat, bukan bancakan!” ujar seorang warga dengan nada geram, yang memilih untuk tidak disebutkan namanya demi keamanan.
Ia menambahkan bahwa dampak dari dugaan korupsi ini sangat terasa, terutama bagi kelompok masyarakat rentan yang seharusnya menjadi penerima manfaat langsung dari program ketahanan pangan tersebut.
Sumber lain menyebutkan bahwa praktik pengadaan fiktif atau proyek siluman mungkin juga terjadi, memperparah kerugian negara dan menghambat upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Dana yang seharusnya digunakan untuk memastikan ketersediaan pangan dan air bersih bagi warga, justru diduga menguap ke kantong-kantong pribadi.
Melihat pola yang berulang, masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan. Investigasi harus mencakup audit keuangan desa secara komprehensif, pemeriksaan lapangan atas proyek-proyek yang dilaksanakan, serta pemanggilan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi kepercayaan publik terhadap pemerintah desa Sukadame, Masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas penuh dalam pengelolaan dana desa, serta penindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terbukti melakukan korupsi. Jika terbukti bersalah, Pj Kepala Desa ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum, menjadi preseden agar praktik korupsi tidak lagi menjadi “tradisi” yang terus mencoreng citra pemerintahan desa.
Anshori Pohan