Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi lintas instansi yang digelar pada 27 Mei 2025 lalu. Rapat yang dipimpin oleh Kepala Dinas Perizinan Terpadu tersebut dihadiri oleh Satpol PP, Dinas PUPR, Perkim, Perhubungan, Bapenda, Camat Tebing Tinggi, dan Bagian Hukum. Dari hasil rapat, ditemukan 11 unit reklame yang berdiri di lokasi strategis tanpa mengantongi izin resmi.
Lokasi papan reklame ilegal tersebut tersebar di sejumlah titik padat lalu lintas dan permukiman warga, seperti di Jalan Teuku Umar, Simpang Tebing Tinggi, Pelabuhan Camat, Komplek Bea Cukai, Sei Juling, Pelabuhan Tanjung Harapan, Jalan Diponegoro, dan Jalan Kesehatan. Beberapa bahkan berdiri di badan jalan dan bibir sungai, yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan publik.
Menurut rencana, penertiban akan dilakukan secara bertahap melalui tiga kali tahapan surat teguran. Surat pertama telah dikirimkan dengan batas waktu tujuh hari. Namun hingga kini, belum ada kejelasan apakah proses telah berlanjut ke surat teguran kedua, ketiga, atau bahkan ke tahap eksekusi penertiban fisik papan reklame tersebut. kamis,(10/7/2025)
Warga mengungkapkan keresahan jika penegakan aturan hanya menyasar kalangan kecil dan tidak menyentuh para pemilik modal yang melanggar. Mereka menuntut ketegasan yang adil dari pemerintah demi menciptakan keteraturan kota dan menjamin keselamatan masyarakat.
“Kalau tidak segera ditebang, reklame itu bukan hanya melanggar aturan, tapi juga bisa membahayakan keselamatan warga,” ujar seorang warga di kawasan Jalan Kesehatan.
Kepala Dinas Perizinan, Haji Sutardi, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menjelaskan bahwa beberapa titik reklame sudah mencapai tahap akhir proses teguran. “Tiang reklame di depan rumah makan Simpang Tigo dan dua reklame di Pelabuhan Camat sudah SP 3 dan akan kami serahkan ke Satpol PP minggu ini. Empat lainnya masih dalam proses, sementara empat lagi belum diketahui siapa pemiliknya dan sedang kami telusuri,” tulisnya.
Masyarakat berharap pemerintah tidak berhenti pada teguran administratif semata, tetapi benar-benar menindak tegas pelanggaran agar Perda tidak hanya menjadi dokumen kosong tanpa kekuatan hukum.
(Tls)