Teamlibas.com / Beberapa warga Batam merasa kecewa dengan kebijakan PLN yg tidak peka terhadap kesulitan warganya. Beberapa Konsumen mengeluhkan peraturan tersebut. Kebijakan seolah dibuat hanya kepentingan dan keuntungan perusahaan sendiri sehingga undang-undang regulasi listrik dan kesejahteraan rakyatpun diabaikan. “S” salah satu Warga Kav. Sanjulung Baru Blok III, Kel. Kabil, Kec. Nongsa, Batam, Kepulauan Riau menilai kebijakan sudah tak ada lagi di tubuh PLN.
“Pada hari minggu tgl 21/9, saya pulang ke rumah malam hari kondisi rumah gelap gulita, saya fikir mati lampu ternyata lampunya disegel tanpa pemberitahuan dulu dan pas pula hari minggu,” ungkapnya.
Seninnya ibu S pergi ke kantor PLN di batam centre untuk menemui petugas namun tidak ada yg mau turun untuk menemui hanya bagian Custumer Service aja yg berkomunikasi dengan orang dalam melalui telp.
Disaat itu akhirnya mendapatkan kesepakatan antara Konsumen dengan pihak PLN untuk membuka segel, yang penting membayar sebelum tgl 27 september.
Namun sayangnya pihak cater menghubungi lewat telp dan menanyakan untuk membayar tunggakan sekarang juga kalau tidak maka sesuai SOP meteran disegel kembali. Akhirnya, ada yang berbaik hati untuk membayarkan tunggakan terlebih dahulu namun ternyata setelah di tunjukan bukti pembayaran pihak cater ini tidak mau membuka segelnnya Padahal sudah dibayar, dan beliau bilang besok akan dibuka.
“Loh kok gitu? Nunggak sehari diputus aliran listriknya, sudah di bayarpun masih tetap putus? Keadilannya dimana, dia bilang silahkan aja dibuka sendiri bu, loh anda baca tidak sih Merusak Segel Dapat Di Kenakan Sanksi?
PERATURAN DIBUAT UNTUK DILANGGAR
Ternyata Cater/ Petugas PLN Christian Brebi Barus tersebut membuat peraturan untuk dilanggar, tidak bertanggung jawab pekerjaan yang dipercayakan. Telat dua hari langsung diputus aliran listrik bahkan dibongkar meteran. Tunggakan pun telah dibayar namun Segel dipaksa konsumen untuk membuka padahal jelas itu pelanggaran. Kini, Hak-hak konsumen terabaikan, saat lampu padam tidak berikan kompensasi tapi tuntutan PLN Batam sangat menggelitik.

Tidak hanya itu, kejadian hal yang sama dialami oleh OT dan beberapa warga di bengkong palapa dua, Tj, Buntung, petugas PLN main putus aliran listrik.
“Telat tiga hari, Kami minta waktu sampai tanggal 25/9/25 akan dibayar, namun petugasnya tidak peduli
Sehingga meteran listrik tetap disegel. Tak ada kebijakan lagi, ini hanya pentingkan keuntungan perusahaan saja,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan konfirmasi kepada pihak PLN Batam.
