Berita  

Respon Cepat Satpol PP Meranti Tegur Hotel Dyva Yang Gunakan Jalan Umum Tanpa Izin

Teamlibas.com :’MERANTI – Aksi nekat pihak Hotel Dyva menggunakan badan jalan umum untuk kegiatan pengecatan bangunan tanpa izin resmi membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Meranti geram. Langkah arogansi tersebut dinilai telah melanggar ketentuan hukum dan mengganggu ketertiban umum yang dilindungi undang-undang.

Menindaklanjuti Laporan Informasi (LI) dari media Teamlibas.com, Kasat Satpol PP Wan Zulkifli, S.H., M.Si. langsung memerintahkan personelnya turun ke lapangan pada Senin, 13 Oktober 2025 pukul 15.00 WIB. Tim yang diterjunkan terdiri dari Eko Setiawan, S.E. (Kabid Operasional dan Penegakan Perda), Andi Irawan, S.E. (Kasi Penegakan Perda dan PPNS), Effendi, S.IP. (Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum), serta Boby Arfiyanda, S.E. (Polisi Pamong Praja Ahli Pertama).

Dari hasil peninjauan di lokasi, diketahui bahwa pihak Hotel Dyva secara sepihak menggunakan sebagian badan jalan umum untuk aktivitas pengecatan bangunan tanpa izin resmi dari instansi berwenang. Ironisnya, pihak hotel hanya menyampaikan pemberitahuan secara lisan kepada satuan lalu lintas tanpa dokumen perizinan apa pun.

Langkah sembrono ini jelas bertentangan dengan:

  • Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, yang menegaskan bahwa setiap penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi wajib disertai izin resmi dari pemerintah daerah.
  • Pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi bagi pihak yang menimbulkan gangguan atau bahaya di jalan umum tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp24 juta.

Dalam hasil koordinasi di tempat, Satpol PP menegaskan agar pihak Hotel Dyva segera mengurus izin penggunaan jalan, menyiapkan perlengkapan keselamatan kerja, dan memasang rambu peringatan keselamatan di sekitar lokasi kegiatan.

“Tidak ada toleransi bagi pihak mana pun yang menggunakan fasilitas publik seenaknya. Ini bukan tanah pribadi. Negara memiliki aturan, dan semua wajib tunduk pada regulasi,” tegas Kasat Satpol PP Wan Zulkifli, S.H., M.Si.

Pihak hotel, melalui perwakilannya Kocuan dan manajer Didang, berjanji akan segera melengkapi izin dan berjanji akan segera melengkapi sarana keselamatan paling lambat besok pagi.

Satpol PP menegaskan akan melakukan pemantauan lanjutan dan menunggu bukti izin resmi dari pihak hotel. Bila dalam waktu 1×24 jam dokumen izin belum diserahkan, maka penertiban dan tindakan hukum akan diterapkan sesuai Perda yang berlaku.

“Satpol PP tidak akan diam terhadap setiap pelanggaran yang mengancam ketertiban dan keselamatan publik. Bila mereka abai, tindakan tegas sesuai peraturan akan kita lakukan tanpa kompromi,” tutup Wan Zulkifli dengan nada tegas.

Pelanggaran penggunaan fasilitas publik tanpa izin termasuk dalam kategori pelanggaran ketertiban umum, yang dapat dijerat melalui Perda No. 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, serta UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi:

  • Pidana penjara hingga 1 tahun, atau
  • Denda administratif hingga Rp50 juta, dan
  • Penertiban paksa oleh aparat Satpol PP jika tetap membandel.
Penulis: (Tls) Editor: Redaksi Tebas