Teamlibas.com – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH-CCI) DPD Kota Batam Bersama Sekretaris resmi Serahkan Surat Permohonan Penerbitan UWTO di BP Batam. Senin (20/10/35).
Surat tersebut diterima langsung oleh Dedek Pohan untuk diberikan kepada Dirut Pengelolaan Lahan. Untuk Pengurusan Permohonan Penerbitan UWTO telah dikuasakan oleh Bu Erma Yanti tertanggal 16 Oktober 2025. Dari keterangan Bu Erma bahwa Lahan tersebut dulunya Bekas Kerok/ Pematangan lahan. Berikut kronologis sesuai keterangan Bu Erma kepada Tim LBH CCI.
KRONOLOGI LAHAN BLOK G.
Sebelumnya bahwa Pengajuan Permohonan Penerbitan UWTO pertama ke BP Batam Oleh PT. Shania Persada Jasa (PT SPJ) melalui pak Mursib Ke bapak Baskoro Hadi ( yang saat itu menjabat sebagai kepala BP Batam).
Lahan tersebut Bertujuan untuk membagikan ke warga yang belum kedapatan Pembagian kavling sambungan dari bengkong asrama.
“Yang pertama itu lahan bukit, Setelah itu di kerok atau kelola untuk dijadikan kavling. Dijual kepada warga, bahkan diminta uang pengurusan UWTO, Sampai sekarang UWTO tidak pernah terealisasi,” Kata Bu Erma.
Setelah lahan sudah terbentuk, beberapa oknum yang mengaku dari kelompok tertentu mengklaim itu dari mereka (Disebutkan salah satu Kelompok).
PERTEMUAN PT SPJ dengan Kelompok Kod
Setelah ada pertemuan dengan PT. Shenia Persada Jasa dengan kepala Kelompok ( pak Saragih) ada kesepakatan bahwa itu bukan lahan “Kod”, tertera tanggal 29 Maret 2017.
Penyerahan Dokumen KE BP BATAM dan Pernah di RDP di DPRD Kota Batam
Setelah terlantar tahun 2020, Maka bu Erma Yanti pergi ke BP Batam menanyakan tentang lahan yang di blok G. Ternyata Jawaban pak Samsudin tidak ada terdata atau pengajuan dari si Mursib.
Lahan ini sudah pernah di RDP DI DPRD KOTA BATAM yang dipublikasikan melalui media Batam.tribunews.com.
Hasil kesepakatan RDP di DPRD tersebut, Warga meminta agar yang meneruskan pengurusan Penerbitan UWTO lahan ini diserahkan sepenuhnya ke Bu yanti.
SYARAT PENGURUSAN UWTO TELAH DINYATAKAN LENGKAP
Informasi yang didapatkan oleh Bu Erma ke BP Batam bahwa Untuk persyaratan pengajuan penerbitan UWTO harus menggunakan legalitas PT. Lalu Bu Yanti diberi kuasa oleh Pak Abdilah untuk menggunakan PT. Bintan Duta Bahari (PT BDB) sebagai syarat untuk mengajukan permohonan penerbitan faktur UWTO Ke BP Batam.
Setelah diterima berkas maka Bu Yanti disuruh “menunggu” hingga sampai saat ini belum juga di keluarkan legalitas faktur UWTO dari BP Batam. Sementara dokumen sudah masuk atau di terima oleh pihak BP Batam.

Pada hari ini, Bu Erma kembali menyerahkan surat permohonan penerbitan UWTO melalui LBH CCI Kota Batam. Yutel ketua LBH CCI Batam menyampaikan agar BP Batam segera proses Surat tersebut.
“Kita berharap agar ini menjadi atensi BP Batam dalam penerbitan UWTO, karna ini untuk kepentingan warga setempat. Warga sudah sepakat agar UWTO tersebut segera direalisasikan. Surat-surat telah kita lihat sendiri dan dinyatakan lengkap, Beberapa Saksi juga kita telah minta keterangan dan siap untuk memberikan keterangan,” ujarnya.
Yutel bersama Sekretarisnya berharap agar jangan dipersulit, Jangan ada oknum-oknum tertentu yang menyalahgunakan Wewenang (Abuse of Power) karna semua akan terpublikasi hingga selesai. /Tim