Teamlibas.com // MERANTI – Sebuah mobil box dengan nomor polisi BK 8451 GU diduga mengalami kelebihan muatan (over kapasitas) hingga terpuruk di Jalan Nelayan, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, pada Selasa sore (3/2/2026). Peristiwa tersebut memicu kerusakan jalan berupa lubang besar yang hingga malam hari ditinggalkan tanpa penanganan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil box tersebut diketahui membawa muatan ikan es dari Jakarta dengan kondisi penuh. Dugaan kuat, beban kendaraan yang melebihi daya dukung jalan menyebabkan badan jalan amblas dan membentuk lubang yang membahayakan.
Ironisnya, setelah kejadian, sopir kendaraan diduga meninggalkan lokasi tanpa bertanggung jawab, baik dengan memberi tanda peringatan maupun melakukan pengamanan sementara.
Lubang besar tersebut dibiarkan menganga di jalan yang minim penerangan, meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, khususnya pada malam hari.
Hasil investigasi awak media Teamlibas.com di lapangan menunjukkan lubang berada tepat di badan jalan aktif yang sering dilalui pengendara roda dua dan roda empat. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya dan bertentangan dengan prinsip keselamatan berlalu lintas.
Saat dikonfirmasi, pemilik mobil yang ditemui di kawasan Pasar Ikan Jalan Tanjung Harapan saat membongkar, memilih tidak memberikan keterangan dan justru mengarahkan awak media kepada pemilik barang ikan yang disebut bernama Cekim.
Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut, Cekim terkesan mengelak dari tanggung jawab dengan menyatakan bahwa perbaikan akan dilakukan “sebentar lagi”. Pernyataan tersebut dinilai tidak sebanding dengan tingkat bahaya lubang jalan yang menyangkut nyawa dan keselamatan pengguna jalan, sehingga membutuhkan penanganan segera.
Tidak menunggu lama, awak media kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak Satuan Lalu Lintas (Polantas) untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan hukum dan keselamatan jalan.
Merespons laporan tersebut, Polantas Kabupaten Kepulauan Meranti bergerak cepat. Dua personel langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan investigasi, serta memasang rambu-rambu darurat sebagai langkah awal pencegahan kecelakaan.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti Topan Iskandar saat dikonfirmasi menyampaikan apresiasi atas laporan masyarakat dan media. dan menjelaskan Pihak pemilik usaha mau pun mobil, tidak ada melapor atau konsultasi kedinas Perhubungan.
Dan menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan pemasangan water block di Jalan Nelayan serta mengarahkan agar konfirmasi lanjutan dilakukan di kantor Dishub bersama Kepala Dinas Perhubungan dan ke Dinas PUPR untuk konfirmasi terkait beban angkutan.
Sebagai catatan, peristiwa ini diduga melanggar Pasal 307 jo Pasal 169 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi terhadap kendaraan bermotor dengan muatan melebihi batas yang diizinkan, serta kewajiban pengemudi untuk bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan. Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa kelalaian dan pelanggaran lalu lintas bukan hanya merusak infrastruktur, tetapi juga mengancam keselamatan publik.












