Teamlibas.com // JAKARTA — Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar resmi melantik jajaran pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB se-Indonesia pada Selasa (3/2/2026).
Dalam pelantikan tersebut, Abdul Wahid kembali ditetapkan sebagai Ketua DPW PKB Riau periode 2026–2031, meski yang bersangkutan saat ini berstatus sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPP PKB yang dibacakan oleh Sekretaris Jenderal DPP PKB, Muhammad Hasanuddin Wahid, dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi partai. Struktur kepengurusan inti PKB Riau diketahui tidak mengalami perubahan signifikan, terutama pada posisi puncak.
Dalam susunan kepengurusan tersebut, jabatan Ketua Dewan Syuro DPW PKB Riau tetap dipegang Abdurrahman dengan Sekretaris Suprianto S. Sementara di jajaran Dewan Tanfidz, posisi Ketua kembali diamanahkan kepada Abdul Wahid, didampingi Sekretaris Ade Agus Hartanto dan Bendahara Hendri.
Pelantikan Abdul Wahid dilakukan tanpa kehadiran fisik yang bersangkutan. Ia diwakili oleh Sekretaris DPW PKB Riau, Ade Agus Hartanto, yang hadir langsung dalam agenda pelantikan nasional tersebut.
Absennya Abdul Wahid tidak menghalangi partai untuk tetap mengukuhkan namanya sebagai pucuk pimpinan wilayah.
Penetapan kembali Abdul Wahid di tengah statusnya sebagai tersangka korupsi memicu beragam reaksi dan spekulasi publik.
Sebagian pihak menilai keputusan ini mencerminkan keyakinan internal partai bahwa kadernya tersebut akan mampu melewati proses hukum, bahkan disebut-sebut berpeluang lolos dari jerat pidana.
Sebagaimana diketahui, Abdul Wahid merupakan Gubernur Riau nonaktif yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 4 November 2025 melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan mantan Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Meski telah ditahan lebih dari 90 hari, hingga kini berkas perkara ketiga tersangka tersebut belum juga dilimpahkan ke pengadilan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di ruang publik terkait progres penanganan perkara oleh lembaga antirasuah.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, termasuk kediaman Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto dan rumah Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aliran dana proyek dan praktik suap. Menanggapi sorotan publik atas lambannya perkembangan kasus tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum memberikan penjelasan rinci.
Ia hanya menyatakan bahwa KPK akan menyampaikan informasi terbaru apabila terdapat perkembangan lebih lanjut dalam penanganan perkara.












