Teamlibas.com / Merasa Lebih Istimewa daripada yang lain, Game Zone Superstar 21 Nagoya menarik para Pengunjung dengan menggelar acara Lucky Draw dengan hadiah mulai dari iPhone, Motor, dan hadiah lainnya. Dugaan praktik judi ini terang-terangan seakan membungkam Aparat Penegak Hukum dan Dinas terkait. Pertanyaannya, Ada Apa? Takut mengusut atau sudah dapat upeti?.
Keberadaan gelper tersebut meresahkan masyarakat karena diduga beroperasi secara terang-terangan tanpa tersentuh penegak hukum.
“Game zone yang baru buka di Batam diluncurkan secara lembut semua mesin baru tidak ada potongan 3 persen, makanan gratis dan minuman lucky draw harian, mingguan, bulanan. Hadiah bulanan sepeda motor bernilai 35 juta, hadiah mingguan iPhone 17 pro max aja. kejutan harian atau gratis rp500.000 hadiah kejutan lainnya menanti.” Tulisnya di akun tiktok milik Superstar 21.
Perlu diketahui dan tidak asing lagi di mata publik, Modus perjudian Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) umumnya beroperasi dengan menyamarkan aktivitas taruhan uang sebagai permainan ketangkasan hiburan. Berdasarkan Pantauan tim media praktik ini masih marak, terutama di wilayah seperti Batam, dengan metode yang semakin rapi untuk mengelabui petugas.
Berikut adalah modus operandi perjudian gelper yang umum ditemukan:
Sistem Tukar Poin/Chip menjadi Hadiah: Pemain membeli koin untuk memainkan mesin. Poin yang dimenangkan di mesin tidak langsung berupa uang, melainkan kredit atau tiket fisik. Poin ini kemudian ditukarkan dengan hadiah (seperti rokok, voucher, atau barang elektronik).
Hadiah Ditukar Kembali dengan Uang (Cashback): Hadiah yang didapat dari penukaran poin tersebut kemudian ditukarkan kembali menjadi uang tunai kepada kasir atau perantara (wasit) di lokasi yang sama atau area khusus di luar lokasi utama gelper.
Penggunaan Mesin Permainan Khusus: Judi gelper menggunakan mesin permainan yang mengandalkan keberuntungan, seperti mesin tembak ikan, mesin Doraemon, mesin naga, atau mesin vokal.
Kamuflase Izin Usaha: Gelper beroperasi dengan mengantongi izin usaha “Permainan Elektronik/Ketangkasan” atau “Game Zone” dari dinas terkait, namun disalahgunakan untuk praktek perjudian.
Sistem “Jual-Beli” Koin Tertutup: Pengelola sering kali membatasi akses, hanya pelanggan tetap atau orang yang dikenal yang bisa menukarkan poin menjadi uang, guna menghindari penggerebekan.
Lokasi di Tengah Permukiman/Mall: Arena judi gelper kerap berada di lokasi strategis seperti di dalam mall atau bahkan berdekatan dengan pemukiman warga dan rumah ibadah, membuatnya sulit terdeteksi sebagai lokasi perjudian.
Pola “Kucing-kucingan”: Jika digerebek, pengelola sering kali berpindah tempat atau menutup sementara usahanya, lalu kembali beroperasi setelah situasi dirasa aman.
Media ini menyoroti, Kalau hal seperti ini terus berlangsung tanpa penindakan wajar jika muncul dugaan di masyarakat bahwa ada pembiaraan, pertanyaannya seberapa kuat aktor di balik bisnis Haram ini?
Pasal 303 KUHP sudah sangat jelas mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang menyelenggarakan perjudian dalam bentuk apapun terlebih lagi jika berkedok izin hiburan anak
Pasal 303 KUHP mengancam hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga 25 juta bagi pihak yang terbukti menyediakan sarana perjudian tanpa hak.
Selain itu PP nomor 9 tahun 1981 dan UU nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian juga dapat dijadikan dasar hukum untuk penindakan.
Masyarakat kini menanti tindakan lanjut dari pihak berwenang jika situasi ini terus dibiarkan dampaknya bukan hanya terhadap moral generasi muda tetapi juga terhadap Citra Batam sebagai kota industri dan perdagangan berskala internasional.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi selanjutnya kepada Dinas Terkait dan APH. /Tim












