Teamlibas Muntai Barat — Beredar surat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Muntai Barat “Peduli Desa” yang ditujukan kepada PJ Kepala Desa Muntai Barat, berisi tiga poin tuntutan, yakni:
Penyelesaian pekerjaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dusun Kelapa Sari dan Dusun Baru dari APBDes Tahun Anggaran 2025;
Penyelesaian pembangunan bodi Jalan H. Yusuf dari APBDes Tahun Anggaran 2025;
Permintaan pemberhentian salah satu perangkat desa, atas nama Syahril, A.Md, dengan dasar surat masyarakat tertanggal 5 Juli 2025.
Namun demikian, berdasarkan penuturan sejumlah warga yang mengaku ikut dilibatkan dalam aliansi tersebut, terungkap adanya dugaan modus penyesatan masyarakat dalam pengumpulan tanda tangan. Warga menyebut, oknum tertentu mendatangi rumah ke rumah dengan dalih meminta dukungan pemasangan lampu penerangan jalan, mengingat akan memasuki bulan Ramadan, tanpa menjelaskan isi dan tujuan sebenarnya dari surat tersebut.
Akibatnya, banyak warga mengaku merasa dibohongi, setelah mengetahui bahwa salah satu poin dalam surat tersebut justru memuat permintaan pemberhentian seorang perangkat desa, yang sebelumnya tidak pernah disampaikan kepada para penandatangan.
Menanggapi hal itu, Syahril, A.Md, yang namanya tercantum dalam surat sebagai pihak yang diminta untuk diberhentikan, menyatakan keberatan keras. Ia menilai tindakan tersebut sebagai tuduhan sepihak dan pencemaran nama baik, tanpa disertai pembuktian yang jelas.
“Secara pribadi saya tidak menerima tuduhan ini dan akan menempuh jalur hukum. Ini sudah masuk ranah pencemaran nama baik,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan telah menyiapkan sejumlah alat bukti, di antaranya percakapan WhatsApp, rekaman suara, serta pengakuan langsung dari warga. Dari hasil penelusuran di lapangan, ditemukan berbagai kejanggalan serius pada lampiran tanda tangan, antara lain:
Warga yang mengaku tidak pernah menandatangani, namun namanya tercantum dalam daftar;
Nama warga yang diketahui sedang berada di luar daerah bahkan di Malaysia, namun tercatat menandatangani;
Tanda tangan dari anak yang masih berstatus pelajar;
serta keterlibatan sejumlah oknum ASN/PNS dalam daftar tanda tangan tersebut yang tentunya menimbulkan pertanyaan serius terkait netralitas dan etika aparatur negara.
Syahril menegaskan, indikasi tersebut mengarah kuat pada dugaan pemalsuan tanda tangan dan manipulasi data dukungan masyarakat.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengakui bahwa dirinya pernah didatangi oleh seseorang untuk diminta tanda tangan dengan alasan mendukung pemasangan lampu jalan.
“Kami sekeluarga menandatangani karena dikira hanya soal lampu jalan. Setelah surat itu beredar, ternyata ada tujuan lain. Jelas kami merasa dibohongi,” ungkapnya.
Syahril mengimbau kepada seluruh warga yang merasa tidak pernah menandatangani atau tidak terlibat dalam tuntutan pemberhentian dirinya sebagai perangkat desa, agar segera membuat pernyataan sikap tertulis, sebelum perkara ini dilanjutkan ke aparat penegak hukum.
Selain itu, langkah serius juga disampaikan kepada aparat penegak hukum agar segera memproses perkara ini secara profesional, guna mencegah potensi intimidasi dan keresahan di tengah masyarakat*(team)












