Teamlibas.com // MERANTI — Dugaan penghalangan kegiatan penelitian akademik dan hilangnya data penelitian mencuat di Kabupaten Kepulauan Meranti. Seorang mahasiswa Program Magister (S2) Ilmu Lingkungan Universitas Lancang Kuning (Unilak), Apen Taruna, mengaku aktivitas penelitian lapangannya di area operasional PT Nasional Sago Prima (NSP), Kecamatan Tebing Tinggi Timur, dihentikan secara sepihak.
Kepada media, Rabu (18/2/2026), Apen menjelaskan penelitiannya berfokus pada pengelolaan limbah industri sagu, meliputi limbah padat berupa kulit sagu (oyong) dan limbah cair yang diduga dialirkan ke instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Ia menyatakan telah menempuh prosedur administratif sebelum turun lapangan, termasuk membawa surat pengantar dari kampus, rekomendasi pemerintah daerah, serta izin awal dari perusahaan.
“Awalnya saya diizinkan masuk dan melakukan observasi. Surat rekomendasi fakultas dan pemerintah daerah sudah saya serahkan,” ujarnya.
Namun, saat hendak mengakses lokasi IPAL untuk meneliti limbah cair, Apen mengaku tidak diperkenankan masuk oleh pendamping perusahaan. Ia diminta kembali ke kantor perusahaan guna melengkapi prosedur tambahan.
Di kantor tersebut, Apen mengatakan menunggu hampir dua jam sebelum bertemu sekitar tujuh perwakilan perusahaan. Ia menilai pertemuan itu lebih menyerupai pemeriksaan dibanding pendampingan penelitian. Perdebatan disebut terjadi terkait keharusan rekomendasi dari bagian humas perusahaan.
Dalam kondisi kelelahan, Apen mengaku sempat pingsan dan dibawa ke klinik perusahaan. Ia menyebut saat itu diminta membuka PIN telepon genggam dengan alasan untuk menghubungi keluarganya.
“Setelah ponsel dikembalikan, foto, rekaman perjalanan penelitian, dan catatan lapangan saya hilang,” kata Apen.
Saat dikonfirmasi, staf PT NSP bernama Elfis Hamdani melalui pesan WhatsApp menyampaikan perusahaan membuka ruang diskusi dengan Apen Taruna di Selatpanjang. Sementara perwakilan perusahaan lainnya, Budi, juga menyatakan akan memberikan klarifikasi kepada media pada Sabtu hari ini.
namun hingga berita ini diturunkan belum ada kabar atau keterangan resmi tertulis dari manajemen perusahaan mengenai kronologi versi mereka, termasuk tudingan penghapusan data, awak media sudah menunggu beberapa hari agar pihak perusahaan bisa dikonfirmasi.
Redaksi menyatakan membuka ruang hak jawab bagi perusahaan sesuai Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Secara normatif, penelitian mahasiswa merupakan bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menjamin pengembangan ilmu pengetahuan melalui penelitian dan kebebasan akademik.
Hak tersebut juga berkaitan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin hak setiap orang untuk mengembangkan diri melalui pendidikan dan ilmu pengetahuan.
Di sisi lain, perusahaan memiliki kewenangan membatasi akses ke area tertentu dengan alasan keselamatan kerja (K3), perlindungan rahasia industri, dan pengaturan kawasan produksi terbatas. Pembatasan umumnya dilakukan melalui prosedur tertulis dan mekanisme keselamatan kerja.
Apabila penghentian penelitian terbukti tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan menimbulkan kerugian akademik, peristiwa tersebut berpotensi dikaji sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata.
Sementara dugaan hilangnya data penelitian dari telepon genggam dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), antara lain ketentuan mengenai akses ilegal terhadap sistem elektronik serta perubahan atau penghilangan informasi elektronik tanpa hak.
Namun seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Apen menyatakan telah melaporkan peristiwa tersebut kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dan pimpinan DPRD setempat, namun hingga kini belum ada tanggapan tertulis.
Pemerintah daerah memiliki kewenangan pengawasan lingkungan hidup dan perizinan industri, sedangkan DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan melalui rapat dengar pendapat (RDP), termasuk meminta dokumen AMDAL dan izin lingkungan perusahaan.
Kepulauan Meranti merupakan salah satu sentra industri sagu nasional dan kerap menjadi lokasi penelitian berbagai perguruan tinggi. Apabila tidak ditangani secara transparan, kasus ini berpotensi memengaruhi kepercayaan akademisi terhadap akses penelitian industri serta kolaborasi kampus dan dunia usaha.
“Saya hanya ingin hak mahasiswa untuk melakukan penelitian sebagaimana amanat perguruan tinggi dikembalikan,” ujar Apen.
Hingga berita ini dipublikasikan, PT Nasional Sago Prima, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, dan DPRD setempat masih diberikan ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Pers.












