Teamlibas.com | Begini tanggapan yang mengaku dari pihak PT PLN (Persero) ULP Gunungsitoli Kepulauan Nias dengan nama kontak WhatsApp None kepada Tim Media. Senin (12/10). Sebelumnya bahwa oknum petugas PLN di Desa Ombolata, Kecamatan Lahewa, Nias utara telah mengambil meteran Listrik di rumah FT (Alm). Pembongkaran meteran tersebut tanpa penghuni rumah, sehingga diduga ada oknum yang mencuri meteran tersebut pada hari Jumat (11/10/2024).
“Selamat siang,
Sebelumnya perkenalkan, saya dari PLN ULP Gunungsitoli,
Ingin menanggapi terkait berita yg tersebar, yaitu pembongkaran meteran yg dilakukan petugas di daerah Nias Utara.
Sesuai dengan SOP, telat bayar rekening 1 bulan diatas tgl 20, dilakukan penyegelan,
Telat bayar 2 bulan, dilakukan pemutusan sementara,
Telah bayar 3 bulan dilakukan pembongkaran meteran.
Itu merupakan SOP yg berlaku di PLN.
Terimakasih 🙏🏼 Tulisnya melalui WhatsApp+62 822-6841-540x (12/9) Siang hari.
Namun demikian petugas PLN tersebut dinilai sangat terburu-buru mengambil Tindakan tanpa kordinasi kepada keluarga pemilik rumah. Sisi kemanusian yang hilang demi sebuah profesi atau pekerjaan.
Walaupun demikian, pihak keluarga akan mempertanyakan Kembali atas dasar apa petugas tersebut mengambil meteran tanpa penghuni rumah.
Perlu diketahui bersama, Perlindungan hak konsumen listrik diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Berikut beberapa hak konsumen listrik yang diatur dalam undang-undang tersebut:
- Konsumen berhak mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
- Konsumen berhak mendapatkan ganti rugi jika terjadi pemadaman listrik yang kurang dari standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
- Konsumen berhak mengajukan gugatan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen jika PLN tidak memenuhi ganti rugi.
Hingga berita ini diturunkan kedua kalinya, tim media akan melakukan konfirmasi selanjutnya. /tim red
Berita pertama :
part 2