TeamLibas.com ] PEKANBARU,- Maraknya aktivitas galian C illegal di Provinsi Riau tanpa adanya tindakan tegas dari pihak instansi pemerintah terkait bahkan aparat penegak hukum (APH) terkesan tutup mata.
Akibat tidak adanya penindakan dari instansi pemerintah maupun pihak aparat penegak hukum, sehingga bisnis pertambangan tanah timbun (galian c) tanpa izin selalu beroperasi bebas.
Salah satu lokasi pertambangan galian c diduga ilegal ditemukan dijalan Budi Luhur Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru pada hari ini Senin, 16/12/2024
Berdasarkan hasil pantauan investigasi awak media bersama Dpp Team Libas (Organisasi Light Independent Bersatu-Indonesia), terlihat dua alat berat sedang beroperasi dan puluhan mobil Colt Diesel.
Sesuai keterangan yang diberikan oleh seorang pengawas lapangan yang mengaku bernama Teguh, mengatakan bahwa tanah timbun tersebut diperjualbelikan kepada berbagai pengusaha developer diseputaran kota Pekanbaru.
“Tanah timbun ini dibeli atau ditampung oleh berbagai pengusaha developer bg, salah satu developer yang ada dipasir putih dan juga developer perumahan Citraland Pekanbaru, ucap Teguh.
Ketika Teguh dipertanyakan soal surat perizinan apa yang telah dimiliki dalam aktivitas galian c tersebut, Teguh pun tidak dapat memberi informasi karena dirinya hanya selaku pengawas lapangan yang dipekerjakan oleh pengelola tambang atas nama Ari, sebutnya.
“Soal itu saya tidak tahu bg, disini saya hanya selaku pengawas lapangan yang dipekerjakan, disini penanggung jawabnya ada pak Ari, biasanya beliau setiap hari standby disini namun untuk hari ini beliau tidak datang dikarenakan beliau sedang dalam keadaan sakit saat ini, mungkin beberapa hari kedepan ini beliau baru kesini lagi,” jelas Teguh.
Selanjutnya awak media bersama dengan ketua umum Dpp Organisasi Team Libas mengikuti supir Colt Diesel dari Jalan Budi Luhur Kecamatan Tenayan Raya Kulim, menuju salah satu developer penadah tanah timbun diduga illegal tersebut, tempatnya di Jalan Tengku Bey Ujung Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.
Setibanya di Jalan T. Bey Ujung, terlihat warga sedang marah-marah karena protes terhadap kerusakan jalan perumahan yang dilintasi oleh beberapa mobil Colt Diesel yang mengangkut tanah timbun tersebut.
“Kami warga setempat disini tidak terima pak, ini jalan jadi rusak akibat mobil-mobil yang mengangkut tanah timbun ini, mereka harus bertanggung jawab memperbaiki jalan yang rusak ini,” pungkasnya.
Melihat keadaan jalan rusak bahkan menimbulkan kemacetan jalan akibat ulah para mafia tambang galian c diduga illegal dengan bekerjasama kepada pengusaha developer selaku penadah dalam hal bisnis tanah timbun tersebut, ia menegaskan bahwa kasus tambang atau galian c atau bisnis tanah timbun illegal dikota Pekanbaru segera ditangani oleh pihak instansi terkait.
Ketua Umum Dpp Organisasi Kemasyarakatan Light Independent Bersatu (Team LIBAS) mengatakan, bahwa sesuai yang tertuang didalam undang-undang, bahwa setiap usaha/kegiatan yang tidak memiliki izin usaha, dianggap ilegal.
“Usaha pertambangan atau tanah urug yang disebut Galian C, sepanjang itu tidak mengantongi izin beroperasi maka dinilai telah melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP,” tegas Elwin, Ketum Ormas Libas.
Pihaknya mendorong instansi terkait seperti pemerintah daerah setempat, DLHK, Dinas Perhubungan, Dispenda, Polda Riau dan Jajaran serta Dinas Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau, untuk turun langsung ke lapangan melakukan penindakan hukum tegas bagi pengusa tambah ilegal yang tidak memiliki Izin Usaha dan Penadah Barang atau Benda yang tidak jelas legalitas hukumnya.
“Jika ini di biarkan secara terus menerus oleh instansi terkait dan berwenang terhadap perizinan dan oleh pihak kepolisian dalam menegakkan hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan, permasalahan ini sangat berpengaruh pada kerusakan lingkungan bahkan menimbulkan kemacetan jalan hingga kecelakaan dan merugikan pendapatan daerah,” tutupnya.