Sawmill Ilegal Marak di Bengkalis, DPD LIBAS Desak Penegak Hukum Bertindak Tegas

Teamlibas.com : BENGKALIS – Aktivitas sawmill ilegal atau penggergajian kayu tanpa izin resmi kian marak di Kabupaten Bengkalis, Riau. Temuan ini diungkap oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Light Independent Bersatu (DPD LIBAS) Bengkalis, T. M. Sabirin, yang bersama timnya melakukan investigasi langsung ke sejumlah lokasi. Mereka menemukan sawmill ilegal beroperasi secara terbuka, bahkan di kawasan tengah kota, tanpa pengawasan dari otoritas terkait.

Berdasarkan hasil investigasi, sawmill-sawmill tersebut tersebar di beberapa titik strategis, antara lain di Jalan Bantan, Desa Senggoro, yang diduga dikelola oleh seseorang berinisial MJ. Selain itu, ditemukan pula aktivitas serupa di Desa Selat Baru (inisial TS), Sei Alam (ER), dan Wonosari Tengah (AR). Seluruh lokasi tersebut disinyalir tidak memiliki izin usaha resmi, sehingga berpotensi menyebabkan kerugian negara dan masyarakat.

Warga yang tinggal di sekitar lokasi sawmill ilegal mengeluhkan dampak buruk dari keberadaan usaha tersebut. Mereka merasa terganggu oleh kebisingan mesin, debu serbuk kayu yang beterbangan, hingga kondisi jalan yang kotor akibat limbah kayu. “Kami resah dengan keberadaan sawmill ini. Setiap hari bising, debu berterbangan, dan jalanan jadi kotor. Seharusnya pemerintah bertindak tegas,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Selain mengganggu kenyamanan warga, DPD LIBAS juga mencurigai adanya keterkaitan antara sawmill ilegal dengan praktik pembalakan liar. Jika hal ini dibiarkan, maka kerusakan hutan di Bengkalis dan sekitarnya bisa semakin parah, dan memperparah krisis lingkungan yang sudah ada. DPD LIBAS menegaskan bahwa keberadaan sawmill ilegal harus segera ditindak demi menjaga kelestarian lingkungan.

Tak hanya berdampak pada ekosistem dan warga sekitar, keberadaan sawmill ilegal juga menciptakan persaingan tidak sehat dengan pelaku usaha kayu legal. Pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban hukum merasa dirugikan karena harus bersaing dengan sawmill ilegal yang tidak membayar pajak dan menjual kayu dengan harga lebih murah.

Menanggapi kondisi ini, DPD LIBAS mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan dan menindak sawmill ilegal sesuai peraturan yang berlaku. Mereka merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 37 angka 13 ayat 1 huruf b, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku usaha tanpa izin resmi. “Kami minta APH bertindak cepat. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah,” tegas salah satu aktivis LIBAS.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah terkait penanganan sawmill ilegal di Bengkalis. Namun, DPD LIBAS memastikan akan melaporkan hasil temuan ini secara resmi ke Polres Bengkalis dan menembuskan laporan tersebut ke Kapolda Riau dalam waktu dekat.

 

(Tls)

You cannot copy content of this page