Acat juga membantah tudingan terkait pengangkatan direktur BUMDes secara sepihak. Menurutnya, pengangkatan tersebut telah melalui mekanisme musyawarah desa yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat. “Tidak ada pengangkatan sepihak. Semua dilakukan melalui musyawarah sesuai ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2021,” jelasnya.
Terkait penjualan bodi pompong, Acat menjelaskan bahwa Pemerintah Desa Kepau Baru telah lebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Meranti. Dalam rapat desa, disepakati bahwa pembayaran dilakukan secara cicilan sebanyak delapan kali tanpa tenggat waktu pelunasan yang mengikat Rabu, (9/7/2025)
Acat menambahkan bahwa seluruh hasil pembayaran dari penjualan bodi pompong disetorkan langsung ke rekening resmi desa. Langkah ini diambil demi menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan desa, serta agar seluruh transaksi dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Acat, penjualan bodi pompong tersebut didasarkan pada pertimbangan teknis, yakni kondisi kapal yang sudah tidak layak pakai. Kapal yang dibeli pada tahun 2021 itu terus mengalami kerusakan dan jika tetap dipertahankan, justru akan membebani desa dengan biaya perawatan yang tinggi.
Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Kepulauan Meranti, Fajarullah, membenarkan bahwa Desa Kepau Baru telah melakukan koordinasi sebelum menjual aset tersebut. Ia memastikan bahwa secara administratif, langkah yang diambil kepala desa sudah memenuhi syarat dan sesuai dengan regulasi.
Dengan klarifikasi ini, Kades Acat berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas sumbernya. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Desa Kepau Baru tetap berkomitmen menjalankan roda pemerintahan secara transparan, partisipatif, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
(Tls)