Berita  

Diskusi BPJS Dengan SBK-Indonesia dan DPD Team Libas, Bahas Perlindungan Buruh di Meranti

Teamlibas.com : Meranti, Riau – Diskusi publik mengenai perlindungan sosial ketenagakerjaan digelar pada Senin (21/7/2025) oleh Unit Layanan BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Meranti serta Serikat Buruh Keadilan Indonesia (SBK-Indonesia). Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam kepada para pekerja terkait regulasi dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan yang berlangsung secara terbuka dan komunikatif ini menghadirkan beberapa narasumber utama, di antaranya Jordi Rivladi dari BPJS Ketenagakerjaan, Sekretaris DPMPTSP Afrinal Yusran S.IP, Ketua Umum SBK-Indonesia Indra Kusuma, serta Ketua DPD Organisasi Masyarakat Light Independent Bersatu (Team Libas) T.L. Sahanry, S.Pd., CFLE, CLA, CPLA.

Dalam paparannya, Jordi menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk nyata perlindungan sosial bagi pekerja. Ia mengingatkan bahwa pencairan saldo sebelum waktunya dapat menghilangkan hak pekerja atas perlindungan risiko kerja di masa mendatang, termasuk kecelakaan dan kematian.

Adapun peraturan terbaru yang mulai berlaku tahun 2025, kata Jordi, mencakup relaksasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hingga 50% bagi perusahaan padat karya selama enam bulan. Selain itu, terdapat peningkatan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan kemudahan pengajuan Jaminan Hari Tua (JHT) melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) hingga nominal Rp15 juta.

Dari sisi pemerintah daerah, Afrinal Yusran menyatakan komitmen DPMPTSP dalam mendukung sosialisasi dan edukasi program jaminan sosial, khususnya kepada para pekerja sektor informal seperti petani, nelayan, pedagang, dan pelaku UMKM di wilayah Meranti.

Ketua Umum SBK-Indonesia, Indra Kusuma, menyatakan bahwa organisasi buruh yang dipimpinnya siap menjadi penghubung aktif antara pekerja dan pihak BPJS. Ia mengimbau agar buruh, baik penerima upah (PU) maupun bukan penerima upah (BPU), segera mendaftarkan diri demi perlindungan kerja yang berkelanjutan.

Dalam sesi diskusi, Ketua DPD Team Libas T.L. Sahanry menekankan pentingnya pemanfaatan layanan digital seperti Klik JHT agar informasi mengenai saldo dan hak pekerja bisa diakses secara gratis dan transparan. Hal ini menurutnya dapat mencegah kesalahpahaman dan praktik manipulatif.

Selain itu, turut dibahas kemudahan akses layanan saat terjadi kecelakaan kerja. peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapatkan perlindungan dan manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Penting untuk segera melaporkan kecelakaan kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan, maksimal 2×24 jam setelah kejadian, dan melengkapi dokumen yang diperlukan untuk klaim. Pekerja yang sudah menjadi peserta bisa langsung mendapat layanan di fasilitas kesehatan kecelakaan kerja yang telah bermitra, seperti Puskesmas dan Rumah Sakit.

Melalui kegiatan ini, para pihak berharap tingkat partisipasi pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat meningkat. Kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai peserta BPJS diharapkan mampu melindungi buruh dari risiko sosial dan ekonomi yang tidak diinginkan.

 

(Red)

You cannot copy content of this page