Teamlibas com /Batam – Perundingan antara Perusahaan dengan Pekerja di Disnaker Batam berjalan baik. Pihak perusahaan melalui Sales Manager menilai karyawan yang cukup bagus dalam bekerja. Perundingan tersebut pada Rabu (8/10/2025) pagi hari. Diketahui, PT Indomarco Adi Prima yang beralamat di Kawasan Indah Industrial Park, Lubuk Baja.
Dalam perundingan tersebut dihadiri Purwoto (Sales Manager perusahaan), Alfian (Pekerja), Abdul Gani dan Bu Desi sebagai mediator dan Pihak serikat pekerja sebagai pendamping.
Alfian Efendi Luthfi (AEL) dalam perundingan tersebut menjelaskan kronologis selama bekerja hingga diPHK sepihak oleh perusahaan Indomarco Adi Prima (IAP). Alfian dalam keterangannya bahwa motornya sempat ditahan oleh perusahaan sebagai jaminan atas dugaan Penggelapan. Tidak hanya itu ia dilaporkan oleh Purwoto sebagai Sales Manager ke pihak kepolisian atas dugaan penggelapan/penipuan. Sehingga kini hak-hak pekerja AEL tidak dipenuhi dengan alasan dalam masalah. Menurut informasi bahwa pekerja mulai kerja dari tahun 2021-2025.
“Saya meminta hak-hak saya dipenuhi,” ucap AEL.
Adapun hak-haknya yang dituntut oleh Pekerja,
1. Kontrak kerja sebagai PWKTT tidak diberikan secara pribadi kepada pekerja
2. Upah bukan UMK Batam
3. Slip Gajih tidak diberikan
4. Upah tidak sesuai dengan UMK Batam
5. Iuran BPJS TK tidak Sesuai
6. Kompensasi/pasangon tidak diberikan
7. Pada saat pemecatan /non aktifkan tidak diberikan SP1-3
8. Lembur
9. Cuti sebagian (Upah Hak Pengganti) belum diberikan
10. Pengalaman kerja Tidak diberikan.
Abdul Gani sebagai Mediator memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk berunding sebelum melibatkan pemerintah ataupun serikat pekerja buruh. Namun Pihak perusahaan ingin melanjutkan secara Tripartit.
“Jika Pekerja belum di PHK maka hak-haknya terus berjalan, tentukan status pekerjanya,” katanya.
Situasi sempat memanas karena Purwoto merasa terintimidasi atas pemberitaan tentang dirinya dan perusahaan melalui pemberitaan beberapa media.
Yutel Ketum Serikat Pekerja Buruh (SPB-I) melalui Erwinsyah membantah hal itu.
“Terintimidasinya dimana ?,” tanya Erwin.
“Bapak sendiri saat dilayangkan surat Bipartit tidak hadir dalam pertemuan bahkan saat tim media melakukan konfirmasi, bapak tidak merespon, tidak balas WhatsApp,” tambahnya.
Erwin merespon tegas atas laporan Purwoto ke pihak berwajib atas dugaan penggelapan yang dituduhkan kepada Pekerja.
“Jika itu tidak terbukti, apakah bapak siap dituntut balik?” Tanyanya lagi. Surat Bipartit dari pekerja telah disampaikan kedua kalinya namun tidak dihadiri oleh perusahaan. Tapi hanya dibalas oleh kantor hukum perusahaan, namun balasan surat tersebut beberapa poin yang tidak sesuai kenyataan, dan perlu ada klarifikasi kembali.
Namun Purwoto sempat mengatakan agar hal ini terus diproses Sesuai hukum.
“Kita akan ikutin proses hukum saja,” katanya. Ia mengatakan bahwa sebenarnya jika tidak diberitakan atau tidak melalui kuasa hukum maka bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau hak-hak pekerja akan diselesaikan.
Abdul Gani sebagai mediator berharap agar permasalahannha bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Hak-hak pekerja diberikan, dan apabila pekerja melakukan kesalahan, maka dimaafkan.
“Jika pekerja benar melakukan kesalahan dimaafkan, kemudian disesuaikan saja hak-haknya dengan uang yang hilang itu,”katanya.
Yutel Ketum SPB-I juga menyampaikan hal yang sama agar permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kita mengedepankan upaya kekeluargaan atau musyawarah, jika memang tidak ada titik terang, maka biarlah UU ketenagakerjaan/ cipta kerja nanti yang berbicara,” harapnya.
Yutel berharap agar laporan di kepolisian tersebut segera di SP3 kan karna menurutnya tidak memenuhi unsur.
“Agar masalah itu terang-benderang maka biarlah surat kuasa dari perusahaan dikeluarkan agar pihak bank bisa mengeluarkan Mutasi rekening,” tambahnya.
Ditambahkan lagi bahwa agar tidak melebar kemana-mana, sebaiknya permasalahan tersebut segera diselesaikan saja secara kekeluargaan. Karena jika diperpanjang maka akan berdampak bagi perusahaan itu sendiri.
“Kenapa Pihak perusahaan tidak menyerahkan surat kuasa kepada Pekerja saat penyetoran uang,? dia hanya sales tapi kok disuruh setor uang segitu banyak? Apakah itu sesuai SOP?,” tanyanya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih melakukan konfirmasi ke pihak perusahaan, pekerja, Disnaker./ Arm