Pihak PT Carefastindo Batam Mangkir lagi di Panggilan Kedua, Dinilai Tidak Menghargai Disnaker

Saat Serikat Pekerja Buruh dan Pekerja ke Disnaker pada Panggilan kedua. Kiri (Sekum DPP SPB-I) Tengah (Pekerja YG) Kanan (Ketum)

Teamlibas.com / Perusahaan Carefastindo yang beroperasi di Pollux Mall, Teluk Tering, Batam Center Mangkir lagi di Panggilan kedua. Pihak perusahaan dinilai tidak menghargai Disnaker dan tidak kooperatif. Senin (13/10/2025).

Sebelumnya pihak Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan) di Jl. Raja Haji, Sungai Harapan, Kec. Sekupang, Kota Batam telah melakukan panggilan kepada pihak perusahaan tersebut, namun pihak perusahaan tidak menghadirinya. Diduga pihak perusahaan tersebut mangkir dan tidak tanggung jawab terhadap Pekerja.

Pekerja (YG) hingga kini belum dibayarkan hak-haknya, seperti Upah tidak sesuai UMK, Kompensasi, BPJS TK&Kes, Cuti (Uang Pengganti Hak), Lembur, THR, surat pengalaman kerja. Tidak hanya itu pihak perusahaan tidak memberikan surat PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) namun Pekerja tersebut di non-aktivkan dari Pekerjaan.

Hari ini pukul 09.00 wib pagi hari sesuai panggilan Disnaker, Pekerja YG dan Ketum Serikat Pekerja Buruh Indonesia (SPB-I) FSP Suara Serikat Buruh (TEAM SERBU) memenuhi panggilan tersebut. Hadir Yutel ketua umum (ketum) DPP SPBI dan tim. Yutel sangat kecewa dengan pihak perusahaan karena tidak menghadiri panggilan Disnaker.

“Tentu kita sangat kecewa dengan pihak perusahaan, sudah kedua kalinya mangkir dari panggilan Disnaker. Hari ini tidak datang lagi, maka selanjutnya kita akan melaporkan ke bagian ke pengawasan dan juga ke PN PHI nantinya. Saya mengira pihak perusahaan tidak ada etikad baik dan tak ada tanggung jawab. Menghindar bukan solusi namun akan semakin menambah masalah. Saya masih bertanya-tanya apakah perusahaan tersebut sudah memenuhi izin operasional atau belum, diminta nanti pihak Pengawas ketenagakerjaan untuk mengaudit perusahaan tersebut terkait izin, pajak dan lainnya,” harapnya.

Menurut keterangan Pekerja (YG) bahwa pihak perusahaan tanpa papan informasi perusahaan diduga tidak mempunyai izin.

Pihak mediator menyampaikan kepada ke pekerja dan Serikat terkait penilaiannya terhadap perubahan.

“Jika pihak perusahaan tidak menghadiri panggilan, maka nanti jika ke PHI tidak ada bantahan apapun lagi dari perusahaan,” ucap Bu Novarastami, S.I.P Mediator Hubungan Industrial.

Dermawan Gulo, S.Pd menambahkan bahwa pihak perusahaan terkesan tidak menghargai Disnaker.

“Pemerintah aja seperti Disnaker tidak dihargai apalagi Pekerja ini, kita tunggu panggilan ketiga dan ada langkah selanjutnya untuk ditindaklanjuti,” ucapnya. /Tim

Saat Serikat Pekerja Buruh dan Pekerja ke Disnaker pada Panggilan kedua.
Kiri (Sekum DPP SPB-I)
Tengah (Pekerja YG)
Kanan (Ketum)