Ilegal Logging di Meranti: 7 Ton Kayu Tanpa Dokumen Digulung Polisi — Jejak Nama Pemilik Mulai Terendus!

Teamlibas.com : MERANTIAksi pembalakan liar kembali mencoreng wajah Kabupaten Kepulauan Meranti. Tapi kali ini, aparat bergerak cepat. Tim Polsek Tebing Tinggi berhasil membongkar praktik ilegal logging di wilayah Lukun, Kecamatan Tebing Tinggi dan Tebing Tinggi Timur, pada Selasa malam (14/10/2025). Tak tanggung-tanggung, sebanyak 7 ton kayu olahan tanpa dokumen resmi diamankan dari lokasi kejadian.

Operasi ini bermula dari temuan lapangan oleh wartawan, yang kemudian ditindaklanjuti secara sigap oleh pihak kepolisian. Saat razia digelar, aparat mendapati tumpukan kayu balok dalam jumlah besar yang tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) — dokumen wajib sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan kehutanan.

Di antara tumpukan kayu tersebut, ditemukan tanda-tanda mencurigakan: tulisan nama “Zahri ”, “Kumar”, dan “Ijan” pada beberapa balok — yang diduga kuat sebagai kode kepemilikan atau penanda asal usul barang haram tersebut.

“Seluruh nama yang ditemukan di lokasi sudah kami catat untuk keperluan penyelidikan. Barang bukti juga telah kami amankan dan lokasi telah dipasangi garis polisi agar tidak terjadi manipulasi atau pemindahan barang,”
tegas Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Sapta Anwar, SH, yang memimpin langsung operasi penindakan itu.

Menurut Sapta, penyidik kini tengah menelusuri siapa pemilik sah dan pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas ilegal tersebut. Seluruh kayu sitaan akan menjadi barang bukti utama untuk menjerat para pelaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Jika terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 83 ayat (1) dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Ancaman Nyata: Ekosistem Hutan Pesisir di Ujung Tanduk

Aktivitas pembalakan liar di kawasan Meranti bukan sekadar tindak pidana biasa — ia adalah bom waktu ekologis. Penebangan liar di wilayah pesisir yang berfungsi sebagai penahan abrasi dan penyimpan karbon ini dapat menghancurkan keseimbangan lingkungan serta mengancam kehidupan masyarakat pesisir yang bergantung pada sumber daya hutan.

Langkah Tegas dan Sinergi Lintas Lembaga

Langkah cepat Polsek Tebing Tinggi ini menuai apresiasi publik. Penindakan yang berawal dari laporan media menjadi bukti bahwa fungsi kontrol pers dan aparat hukum dapat bersinergi menjaga sumber daya alam negeri.

Ke depan, pengawasan di sektor kehutanan Meranti harus diperkuat — tidak boleh ada kompromi untuk perusak lingkungan dan penggarong kekayaan negara. Aparat diharapkan menggandeng Dinas Kehutanan, BKSDA, dan masyarakat adat guna menutup rapat ruang gerak mafia kayu yang selama ini bersembunyi di balik celah lemahnya pengawasan.

Meranti butuh penegakan hukum yang tegas, bukan sekadar razia sesaat. Karena hutan yang hilang hari ini, adalah bencana yang diwariskan untuk generasi esok.

Penulis: Tim Editor: Tls