Teamlibas.com /Diminta Surat Permohonan Penerbitan UWTO BP Batam segera Diproses Secepat mungkin. Pada tanggal 20 Oktober 2025 sore hari, surat tersebut telah diserahkan dan diterima oleh bagian Reception/operator. Rabu (22/10/2025).
Saat ditanyakan, petugas Reception menyampaikan bahwa surat tersebut diproses selama dua Minggu kerja bisa lebih.
“Belum bisa diproses, minimal 2 Minggu kerja prosesnya. Mungkin bisa lebih lama lagi. Kita cuma bagian Operatornya aja,” jawab salah satu operator.

Sementara dari spanduk di bidang pelayanan kawasan dan investigasi direktorat Pengelolaan Lahan dituliskan “5 menit Pelayanan Publik”, Lalu apa perbedaannya?.
Yutel, ketua Lembaga Bantuan Hukum Cenderawasih Celebes Indonesia Dewan Perwakilan Daerah (LBH CCI DPD Kota Batam) meminta agar Permohonan Penerbitan UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita) segera diproses.
” Dari 2021 Pemohon atas nama Erma Yanti telah mengajukan dan melengkapi semua dokumen, hingga saat ini belum juga diproses. Ada apa? Kami minta agar surat tersebut diproses karena menyangkut kepentingan warga,” tegasnya.
“Hari ini telah kita follow up dan kita berharap agar dipermudah jangan dipersulit sehingga warga pun ikut senang,” tambahnya.
Lahan yang akan diajukan oleh Pemohon berada di Bengkong Asrama Blok G, Tj. Buntung, Kec. Bengkong
Hal senada disampaikan oleh DG Sekretaris LBH CCI DPD Kota Batam bahwa surat tersebut agar diproses.
“Kita berharap mengenai kasus lahan ini agar segera diproses karena ini menyangkut transparansi untuk warga dan supaya tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab mengenai lahan tersebut,” harapnya.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada Dirut Lahan, dan pihak terkait. /Tim












