Berita  

Oknum ASN Terlibat Kasus Kayu Ilegal 25 Ton Diduga Mangkir Berbulan-Bulan, BKD Meranti Dinilai Lamban Tindak Lanjuti Proses Disiplin

Meranti — Polemik terkait seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial A kembali mencuat di tengah masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti. Oknum ASN tersebut sebelumnya diduga terlibat kepemilikan kayu hasil ilegal logging sebanyak 25 ton yang berhasil diamankan oleh Polres Kepulauan Meranti dan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.

Sejak penangkapan berlangsung, oknum ASN A dikabarkan tidak pernah hadir kembali di kantor. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar mengenai status kepegawaiannya serta tindak lanjut penegakan disiplin oleh instansi terkait.

BKD Meranti: SP1 dan SP2 Sudah Dilayangkan, Sanksi Masih Berproses

Ketika dikonfirmasi oleh awak media pada 30 Juni 2024, Kepala BKD Kabupaten Kepulauan Meranti, Bakharuddin, M.Pd., menyebut bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 kepada yang bersangkutan. Namun, pada kesempatan konfirmasi kedua, Bakharuddin kembali menjelaskan bahwa BKD masih dalam tahap melayangkan surat pemanggilan kedua.

“Dari panggilan itu kami sudah rapat pertama, lanjut akan rapat memutuskan tindakan atau sanksi. Biarkan kami bekerja dulu, Pak,” ujar Bakharuddin.

Meski demikian, proses tersebut dinilai berjalan lambat. Hingga kini belum ada keputusan final terkait sanksi disiplin bagi oknum ASN tersebut, sehingga memicu kritik dari masyarakat yang mempertanyakan ketegasan BKD Kabupaten Kepulauan Meranti.

Aturan Tegas ASN: Mangkir Tanpa Alasan Sah Bisa Berujung Pemecatan

Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan ASN, ketidakhadiran tanpa alasan sah merupakan pelanggaran serius. Ketentuan tersebut diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
  • Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

Kedua aturan tersebut menjelaskan bahwa ASN yang tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja, atau akumulatif 46 hari kerja atau lebih dalam setahun, dapat dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, bahkan pemberhentian tidak dengan hormat.

Adapun jenis sanksi disiplin yang diatur antara lain:

Sanksi Ringan

  • Teguran lisan (3 hari tidak masuk kerja)
  • Teguran tertulis (4–10 hari kerja)
  • Surat pernyataan tidak puas (7–10 hari kerja)

Sanksi Sedang

  • Pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) 25% selama 6–12 bulan (11–20 hari kerja)

Sanksi Berat

  • Penurunan pangkat setingkat lebih rendah
  • Pembebasan jabatan
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (minimal 28 hari kerja tidak masuk)
  • Pemberhentian tidak dengan hormat (akumulasi 46 hari kerja atau lebih)

Status DPO dan Proses Hukum yang Masih Berjalan

Selain persoalan disiplin ASN, persoalan hukum juga menjadi sorotan. Kasus oknum ASN A yang diduga terlibat ilegal logging ini diketahui telah masuk dalam pencarian kepolisian (DPO). Namun demikian, perkembangan penanganan kasus dinilai mandek.

Konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Roemin Putra, dilakukan untuk mengetahui kelanjutan proses hukum terhadap oknum ASN tersebut. Hingga kini, publik menilai bahwa penanganan kasus terkesan berjalan di tempat dan menunggu tindakan tegas dari Polres Kepulauan Meranti.

Publik Menunggu Ketegasan Penegak Hukum dan BKD

Lambannya progres baik di ranah kepegawaian maupun penegakan hukum menimbulkan keresahan masyarakat. Publik menunggu langkah tegas dari Polres Kepulauan Meranti terkait penangkapan oknum ASN berstatus DPO tersebut serta keputusan disiplin dari BKD Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius agar penegakan hukum dan disiplin ASN dapat berjalan sesuai ketentuan, memberikan kepastian, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Penulis: Tim Redaksi Editor: Redaksi TL