MERANTI – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti mengamankan seorang pria berinisial M, yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur di Desa Teluk Buntal, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti. Terduga pelaku diketahui merupakan ayah tiri korban.
Peristiwa tersebut terungkap pada Rabu, 24 Desember 2025. Berdasarkan informasi kepolisian, sekitar pukul 14.00 WIB telah masuk laporan ke layanan Bhabinkamtibmas Desa Teluk Buntal terkait dugaan tindak pidana persetubuhan yang dialami seorang anak perempuan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 18.00 WIB Bhabinkamtibmas Desa Teluk Buntal bersama Kepala Desa mendatangi rumah pelapor yang merupakan ibu kandung korban. Saat itu, korban diketahui sedang berada di luar rumah untuk mengikuti kegiatan mengaji.
Setelah korban “Bunga (nama samaran) kembali ke rumah, petugas melakukan konfirmasi secara langsung dengan pendampingan keluarga. Dalam keterangannya, korban membenarkan telah mengalami tindakan persetubuhan yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya sendiri.
Berdasarkan pengakuan korban dan laporan awal yang diterima, petugas segera mengamankan terlapor tanpa perlawanan. Selanjutnya, terlapor dibawa ke Polres Kepulauan Meranti oleh Bhabinkamtibmas bersama personel Polsek Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, antara lain satu helai kemeja bermotif kotak warna putih-merah, satu helai rok warna biru, satu helai bra warna pink, serta satu helai celana dalam warna hitam.
Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 76D serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana berat sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan pengawasan, kepedulian, serta keberanian melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada aparat berwenang.













