Diduga Langgar Hukum, Arena Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) Beroperasi di Jantung Kota Bengkalis

BENGKALIS — Keberadaan Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) bermerek E-Zone yang beroperasi di Jalan Pahlawan, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, menuai sorotan tajam publik. Lokasinya dinilai sangat sensitif karena berada tepat berdampingan dengan Kantor Bank Riau Kepri dan Kantor Lurah Kota Bengkalis, kawasan yang semestinya steril dari aktivitas yang berpotensi melanggar hukum dan norma sosial.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Gelper tersebut tampak beroperasi secara terbuka dan ramai dikunjungi, terutama pada jam-jam tertentu. Aktivitas di dalam lokasi diduga bukan sekadar permainan hiburan semata, melainkan mengarah pada praktik perjudian terselubung, sebagaimana kerap terjadi pada sejumlah arena permainan elektronik di berbagai daerah.

Sejumlah warga sekitar mengaku resah dengan keberadaan Gelper tersebut. Mereka menilai operasional tempat itu tidak sejalan dengan citra kawasan pemerintahan dan perbankan.

“Ini pusat kota, dekat kantor lurah dan bank daerah. Kalau benar ada unsur judi, ini sangat mencoreng wajah Bengkalis,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Secara hukum, praktik perjudian dalam bentuk apa pun dilarang keras. Hal ini diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang secara tegas menyatakan bahwa perjudian merupakan kejahatan dan harus diberantas karena merusak moral serta tatanan sosial masyarakat.

Selain itu, apabila Gelper tersebut tidak memiliki izin usaha yang sah atau menyalahgunakan izin hiburan menjadi sarana perjudian, maka berpotensi melanggar ketentuan perizinan usaha dan ketertiban umum, serta dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Gelper E-Zone belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas usaha maupun dugaan unsur perjudian di dalamnya. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi yang berimbang.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, Satpol PP, serta pemerintah daerah untuk tidak tutup mata dan segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Penegakan hukum dinilai mutlak diperlukan agar tidak muncul kesan pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum, terlebih lokasinya berada di pusat pemerintahan kota.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum.

Publik menanti langkah tegas, transparan, dan berkeadilan, agar Bengkalis tidak menjadi ladang subur bagi praktik perjudian berkedok hiburan yang jelas-jelas dilarang oleh undang-undang.

Redaksi Teamlibas.com berkomitmen menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, obyektif, akurat, dan berimbang, dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Beberapa poin penting yang menjadi pedoman utama antara lain:

Pasal 3 ayat (1): Pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani hak jawab.

Pasal 5 ayat (3): Pers wajib melayani hak koreksi.

Pasal 18 ayat (1): Setiap pihak yang menghambat kerja pers dapat diancam pidana atau denda hingga Rp500 juta.

(TLS)

Penulis: TLS Editor: Redaksi TL

You cannot copy content of this page