MERANTI — Kebijakan kenaikan tarif kapal feri pada sejumlah rute penyeberangan dari dan menuju Kabupaten Kepulauan Meranti menuai polemik. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menilai kebijakan tersebut berpotensi memberi tekanan serius terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat kepulauan yang sangat bergantung pada transportasi laut.
Wakil Ketua DPRD II Kabupaten Kepulauan Meranti dari Fraksi PKB, Antoni Shidarta, menegaskan bahwa kapal feri merupakan sarana vital bagi masyarakat, mulai dari distribusi barang, akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga aktivitas ekonomi harian. Oleh karena itu, setiap penyesuaian tarif harus mempertimbangkan kondisi sosial dan kemampuan ekonomi masyarakat.
“Kenaikan tarif yang diterapkan tanpa pendekatan sosial berisiko menimbulkan ketimpangan baru antara kepentingan usaha dan kebutuhan masyarakat. Transportasi laut adalah fasilitas publik strategis, bukan semata komoditas bisnis,” ujar Antoni, Kamis (29/1/2026).
Menurut Antoni, waktu pemberlakuan kenaikan tarif juga dinilai kurang tepat karena berdekatan dengan perayaan hari besar keagamaan seperti Imlek, Ramadan, dan Idulfitri, yang biasanya diiringi dengan meningkatnya mobilitas serta beban ekonomi masyarakat.
“Dalam situasi seperti ini, kepekaan sosial harus dikedepankan. Jika kondisi masyarakat tidak menjadi pertimbangan utama, maka kebijakan operasional perusahaan patut dievaluasi,” tegasnya.
Sementara itu, operator kapal feri PT Pelayaran Nasional Lestari Indomabahari telah menyampaikan surat pemberitahuan pembaruan tarif kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Selatpanjang. Dalam surat bernomor 021/LIB-D/BTM/I/2026 tertanggal 27 Januari 2026, perusahaan menyatakan penyesuaian tarif mulai diberlakukan pada 1 Februari 2026.
Perusahaan beralasan kenaikan tarif dilakukan akibat meningkatnya biaya operasional, penyesuaian upah minimum tahunan, biaya perawatan dan peremajaan armada, serta kenaikan harga suku cadang mesin kapal yang diklaim mencapai sekitar 20 persen per tahun. Selain itu, disebutkan bahwa selama tiga tahun terakhir belum ada penyesuaian harga tiket.
Adapun tarif baru penumpang yang diberlakukan antara lain rute Selatpanjang–Repan Rp120.000, Selatpanjang–Tohor Rp120.000, Selatpanjang–Tanjung Samak Rp150.000, Selatpanjang–Tanjung Balai Karimun Rp210.000, Selatpanjang–Batam Rp330.000, Selatpanjang–Tanjung Pinang Rp400.000, Selatpanjang–Buton Rp150.000, Selatpanjang–Bengkalis Rp200.000, dan Selatpanjang–Dumai Rp330.000.
Meski demikian, FPKB DPRD Kepulauan Meranti menilai alasan operasional tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran tunggal tanpa adanya pengujian sosial yang komprehensif. Fraksi PKB menegaskan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memastikan kebijakan tarif berjalan seimbang antara keberlanjutan usaha dan perlindungan masyarakat.
FPKB merekomendasikan pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan kenaikan tarif kapal feri, termasuk peninjauan izin operasional operator apabila kebijakan dijalankan tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi dan kondisi sosial masyarakat.
“Fraksi PKB akan terus mengingatkan pemerintah daerah agar mengutamakan kesejahteraan rakyat. Kami siap menggunakan fungsi pengawasan dan politik yang dimiliki DPRD untuk memastikan negara hadir melindungi masyarakat,” pungkas Antoni.
FPKB DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menyatakan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga terwujud kebijakan tarif transportasi laut yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat kepulauan.












