Diduga Abaikan K3, Aktivitas PT MJA Picu Kecelakaan Tiga Warga di Dedap Raja Laut

(Teamlibas.com) Dedap, Meranti  – Dugaan kelalaian dalam penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada aktivitas operasional PT Murda Jaya Abadi (MJA) di Dusun 1 RT 01, Desa Dedap Raja Laut, berujung pada kecelakaan yang menyebabkan tiga warga mengalami luka-luka.

Insiden ini memicu kekhawatiran publik terkait lemahnya pengawasan serta kepatuhan perusahaan terhadap regulasi keselamatan dan lingkungan.

Berdasarkan hasil penelusuran lapangan serta keterangan sejumlah warga, peristiwa tersebut diduga terjadi akibat minimnya penerapan prosedur K3 dan tidak adanya sistem mitigasi risiko yang memadai di area operasional perusahaan.

Aktivitas yang berlangsung dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi kerja.

“Ini bukan kejadian pertama. Aktivitas perusahaan seringkali tidak memperhatikan aspek keselamatan warga sekitar,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Akibat kejadian tersebut, tiga korban dilaporkan mengalami luka dengan tingkat keparahan berbeda serta kerugian materiil.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT MJA belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi insiden maupun bentuk tanggung jawab terhadap para korban.

Dari sisi hukum, dugaan kelalaian yang mengakibatkan orang lain terluka dapat dijerat Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apabila terbukti menyebabkan korban jiwa, ketentuan Pasal 359 KUHP juga dapat diterapkan. Kedua pasal tersebut mengatur sanksi pidana terhadap perbuatan lalai yang berdampak pada keselamatan orang lain.

Selain itu, aspek pelanggaran juga berpotensi merambah ranah hukum lingkungan. Jika aktivitas operasional perusahaan terbukti tidak sesuai dengan ketentuan perizinan atau menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, maka dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mencakup sanksi administratif, perdata, hingga pidana.

Sejumlah tokoh masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera melakukan investigasi secara menyeluruh dan transparan. Mereka menilai, langkah cepat diperlukan guna mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.

“Keselamatan masyarakat tidak boleh dikompromikan. Harus ada evaluasi serius terhadap izin operasional perusahaan,” tegas salah satu perwakilan warga.

Desakan juga diarahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan aparat kepolisian agar segera melakukan audit lapangan, termasuk menilai kepatuhan perusahaan terhadap standar K3 serta kelengkapan dokumen lingkungan.

Sementara itu, Kapolsek Kecamatan Merbau, AKP Jimmy Andre, S.H., M.H., saat dikonfirmasi awak media menyatakan belum mengetahui adanya aktivitas proyek di lokasi tersebut. Ia menegaskan akan menindaklanjuti informasi yang diterima.

“Saya ucapkan terima kasih atas informasinya. Ini akan kami tindak lanjuti dan kami koordinasikan dengan pihak terkait, termasuk kepala desa,” ujarnya.

Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan dan Kepala Desa Dedap Raja Laut melalui pesan singkat belum mendapatkan respons hingga berita ini dipublikasikan.

Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa intervensi, guna menjamin keselamatan publik serta memberikan keadilan bagi para korban. Tanpa tindakan tegas, potensi kecelakaan serupa dinilai masih terbuka.

Catatan Redaksi

Pemberitaan ini disusun dengan mengacu pada prinsip verifikasi, keberimbangan, dan itikad baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers.

Penulis: TlsEditor: Redaksi TL

You cannot copy content of this page