Drum Beraroma Menyengat Diturunkan di Sagulung, Legalitas Pengangkutan Limbah PT Sutan Haritz Dipertanyakan

Teamlibas.com/ Aktivitas bongkar muat sejumlah drum di kawasan Jalan Dapur XII, Sungai Pelungut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau, menjadi perhatian masyarakat setelah adanya laporan yang diterima tim investigasi terkait dugaan pengangkutan limbah yang dilakukan di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penelusuran langsung ke lapangan. Saat berada di lokasi, terlihat sebuah lori crane sedang menurunkan sejumlah drum ke area yang disebut sebagai lokasi penampungan sementara.

Dari hasil pengamatan di lapangan, tim mencium aroma menyengat yang menyerupai bau bahan kimia dari sekitar area drum yang sedang diturunkan. Temuan tersebut kemudian memunculkan berbagai pertanyaan mengenai jenis material yang berada di dalam drum, asal usul barang, legalitas pengangkutan, hingga status lokasi yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, pengirim barang diduga berasal dari “PT Sutan Haritz” sementara lokasi tujuan atau penerima disebut-sebut berkaitan dengan “PT Mega Cipta Cemerlang” Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh instansi yang memiliki kewenangan untuk memastikan kebenarannya (senin, 22/06/2026).

Untuk memperoleh penjelasan, tim media telah menghubungi pihak perusahaan melalui Ibu Juliana selaku HRD “PT Sutan Haritz.” Dalam keterangannya, pihak perusahaan membantah adanya aktivitas penimbunan limbah ilegal dan menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan telah memiliki perizinan.

“Semua kami punya izin. Dan itu bukan penimbunan Pak, karena semua dokumennya ada di kantor,” ujar Juliana melalui pesan singkat.

Lebih lanjut, pihak perusahaan menjelaskan bahwa dokumen manifest belum dapat diterbitkan sebelum proses pengangkutan dilakukan oleh perusahaan penerima yang telah dijadwalkan.

“Yang harus diangkut dulu baru keluar manifestnya. Kalau PO dari PT kami sudah keluar. Supplier saya harus buat schedule jadwal pengangkatan baru mereka terbitkan semua dokumennya,” jelasnya.

Meski demikian, keterangan yang disampaikan tersebut masih menimbulkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, saat dimintai dokumen pendukung seperti Surat Jalan atau Delivery Order (DO), dokumen pengangkutan, manifest limbah, dokumen identifikasi material, izin pengangkut, izin pengelola, hingga Berita Acara Serah Terima (BAST), dokumen tersebut belum dapat ditunjukkan secara langsung kepada tim media.

Kondisi tersebut memunculkan kebutuhan akan adanya klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang guna memastikan bahwa seluruh aktivitas yang berlangsung telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sejumlah warga yang mengetahui aktivitas tersebut berharap adanya transparansi terkait jenis material yang berada di dalam drum, status barang yang diangkut, serta legalitas seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengangkutan dan penerimaan material tersebut.

Dalam ketentuan hukum lingkungan hidup di Indonesia, pengelolaan limbah, khususnya Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), diatur secara ketat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan tersebut mengatur bahwa setiap kegiatan penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan maupun penimbunan limbah wajib memenuhi persyaratan administrasi, teknis, serta memiliki dokumen dan persetujuan lingkungan yang sesuai.

Selain itu, setiap perpindahan limbah tertentu wajib dilengkapi dokumen pengangkutan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam sistem pengawasan untuk memastikan limbah tidak disalahgunakan atau dibuang secara tidak sesuai ketentuan.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pengelolaan limbah tanpa izin, kegiatan yang tidak sesuai dengan persetujuan lingkungan, pengangkutan tanpa dokumen yang sah, atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup, maka pihak terkait dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tidak hanya itu, apabila ditemukan dugaan pemalsuan dokumen, manipulasi data manifest, pengangkutan limbah menggunakan perusahaan yang tidak memiliki kewenangan, maupun pembuangan limbah secara melawan hukum, maka aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai kewenangannya.

Masyarakat juga menilai bahwa beberapa indikator yang sering menjadi perhatian dalam pengawasan aktivitas limbah perlu menjadi bahan pemeriksaan awal. Di antaranya adalah kurangnya identifikasi yang jelas pada wadah penyimpanan, keterbatasan akses terhadap informasi dokumen, aktivitas bongkar muat yang minim pengawasan publik, serta kesesuaian antara aktivitas yang berlangsung dengan izin usaha yang dimiliki.

Namun perlu ditegaskan bahwa indikator-indikator tersebut bukanlah bukti pelanggaran hukum, melainkan hanya bagian dari pengawasan awal yang masih harus diverifikasi secara objektif oleh instansi berwenang.

Atas temuan tersebut, masyarakat meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, DLH Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Daerah, serta Polda Kepri untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.

Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memastikan:

1. Jenis material yang berada di dalam drum.

2. Apakah material tersebut termasuk kategori limbah B3 atau non-B3.

3. Keabsahan surat jalan, dokumen pengangkutan, dan manifest limbah.

4. Legalitas perusahaan pengangkut dan perusahaan penerima.

5. Kesesuaian lokasi penyimpanan dengan persetujuan lingkungan yang dimiliki.

6. Kepatuhan terhadap seluruh ketentuan pengelolaan limbah sesuai peraturan perundang-undangan.

7. Potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar lokasi kegiatan.

Masyarakat berharap seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan tidak tebang pilih sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan bahwa seluruh aktivitas telah memenuhi ketentuan yang berlaku, maka hal tersebut dapat menjadi klarifikasi resmi untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas sesuai aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sutan Haritz melalui perwakilannya tetap menyatakan bahwa seluruh aktivitas yang dilakukan telah memiliki izin dan dokumen yang sah. Oleh karena itu, pemeriksaan langsung dari instansi yang berwenang dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara aktivitas di lapangan dengan ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku./tim

You cannot copy content of this page