Teamlibas.com // MERANTI — Polemik mengenai penggunaan hak jawab dan hak koreksi kembali mencuat di ruang media siber. Sejumlah pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan justru memilih menyampaikan klarifikasi melalui media lain, bukan kepada media yang pertama kali menayangkan berita tersebut. Praktik ini dinilai tidak sejalan dengan ketentuan hukum pers yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Sementara hak koreksi merupakan hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun orang lain.
Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers secara tegas mewajibkan pers melayani hak jawab dan hak koreksi. Norma tersebut mengandung konsekuensi bahwa mekanisme klarifikasi harus dilakukan melalui media yang memuat pemberitaan awal, bukan melalui kanal lain yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan produk jurnalistik dimaksud.
Ketentuan ini juga diperkuat dalam Dewan Pers melalui Pedoman Hak Jawab dan Hak Koreksi serta Pedoman Pemberitaan Media Siber. Dalam pedoman tersebut ditegaskan bahwa:
1. Hak jawab diajukan kepada redaksi media yang memuat berita.
2. Media wajib memuat hak jawab secara proporsional.
3. Hak jawab tidak boleh diedit sedemikian rupa hingga mengubah substansi.
4. Hak koreksi dilakukan pada berita yang sama atau melalui pembaruan (update) yang terhubung langsung dengan berita awal.
Prinsip ini sejalan dengan asas akuntabilitas pers dan transparansi informasi publik. Apabila klarifikasi dilakukan di media lain, maka publik yang mengakses berita awal berpotensi tidak mengetahui adanya sanggahan atau koreksi. Akibatnya, keseimbangan informasi (cover both sides) menjadi tidak terpenuhi secara efektif.
Secara yuridis, pengabaian hak jawab dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Pasal 18 ayat (2) UU Pers menyebutkan bahwa perusahaan pers yang melanggar kewajiban melayani hak jawab dapat dikenai sanksi pidana denda. Namun, penyelesaian sengketa pers pada prinsipnya lebih dahulu ditempuh melalui mekanisme etik di Dewan Pers sebelum masuk ranah litigasi.
Dalam konteks media siber, praktik profesional yang lazim dilakukan adalah:
Memuat hak jawab pada kanal yang sama.
Memberi catatan redaksi bahwa berita telah diperbarui.
Menyertakan tautan antara berita awal dan klarifikasi untuk menjaga integritas arsip digital.
Pakar hukum pers menilai bahwa penggunaan media lain untuk “counter opini” bukanlah bentuk pelaksanaan hak jawab dalam konstruksi UU Pers, melainkan ekspresi kebebasan berpendapat di ruang publik. Dua hal tersebut berbeda secara normatif dan prosedural.
Dengan demikian, secara kaidah jurnalistik dan ketentuan perundang-undangan, hak jawab dan hak koreksi harus disampaikan serta dimuat oleh media yang menerbitkan berita awal. Pengalihan klarifikasi ke media lain tidak menghapus kewajiban media pertama untuk melayani hak jawab, dan tidak pula memenuhi prinsip keberimbangan yang diamanatkan undang-undang.












