Investigasi Lanjutan: Tidak Terbukti Ada Pungutan Rp30.000, Gudang BBM Pastikan Tidak Ada Pungutan

(Teamlibas.com) : MERANTI — Hasil investigasi lanjutan yang dilakukan redaksi terkait dugaan biaya tambahan dalam distribusi BBM jenis Pertalite di Kabupaten Kepulauan Meranti tidak menemukan bukti adanya pungutan resmi maupun aliran dana sebesar Rp30.000 per drum kepada pihak pengelola gudang.

Penelusuran dilakukan secara langsung di lapangan dengan mewawancarai berbagai pihak, termasuk penerima rekomendasi dan pekerja bongkar muat di lokasi gudang di Jalan Tanjung Harapan, Selatpanjang.

Dari hasil wawancara tersebut, tidak ada satu pun narasumber yang secara tegas mengaku pernah menyerahkan uang Rp30.000 per drum kepada manajemen gudang. Sejumlah pihak bahkan menyatakan tidak pernah diminta atau diwajibkan membayar biaya tersebut.

Pekerja lapangan yang turut dikonfirmasi juga tidak memberikan keterangan yang menguatkan adanya praktik pungutan yang bersifat rutin maupun terstruktur.

Temuan ini memperkuat klarifikasi yang sebelumnya disampaikan oleh pihak pengelola gudang melalui perwakilannya, Alek, bahwa tidak terdapat pungutan liar dalam proses distribusi Pertalite.

“Kami tegaskan, tidak ada aliran dana tersebut ke manajemen gudang. Itu bukan kebijakan resmi,” ujar Alek dalam hak jawab yang telah dimuat redaksi.

Ia juga menjelaskan bahwa nominal Rp30.000 yang sempat menjadi sorotan bukan merupakan kebijakan institusi, melainkan diduga muncul dari kesepakatan teknis di tingkat lapangan yang tidak berkaitan dengan manajemen gudang.

Berdasarkan keseluruhan hasil investigasi, redaksi tidak menemukan bukti yang dapat menguatkan dugaan adanya praktik pungutan resmi maupun terorganisir oleh pihak gudang.

Dengan demikian, informasi yang sebelumnya berkembang terkait adanya aliran dana Rp30.000 kepada pihak gudang tidak terbukti secara faktual dan tidak didukung oleh keterangan narasumber di lapangan.

Meski demikian, redaksi tetap mencatat perlunya peningkatan transparansi dalam mekanisme distribusi untuk menghindari potensi miskomunikasi di tingkat operasional.

Sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip keberimbangan, redaksi telah memuat hak jawab dan melakukan koreksi atas informasi yang sebelumnya belum terverifikasi secara utuh, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ke depan, redaksi akan terus melakukan pendalaman guna memastikan bahwa setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersandar pada data yang akurat, terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan secara jurnalistik.

Penulis: Tim Editor: Redaksi TL

You cannot copy content of this page