Teamlibas.com // MERANTI — Perselisihan kepemilikan lahan di bagian belakang rumah toko (ruko) di Jalan Tebingtinggi, Selatpanjang Kota, Kabupaten Kepulauan Meranti, kembali memicu pertegangan, dimana saat Mediasi yang difasilitasi pihak kecamatan di kantor camat setempat berlangsung tak kunjung selesai.
Menurut investigasi dilapangan, sengketa lahan melibatkan dua pemilik ruko yang dikenal bernama Asian dan Wendy memicu Persoalan konflik, bermula dari pemancangan patok oleh pihak Wendy di area belakang ruko yang diklaim sebagai bagian dari lahannya.
Tindakan tersebut, berdampak pada terganggunya aktivitas bongkar muat kapal barang milik pihak Asian yang melibatkan akses bongkar muat terhenti.
Adanya persoalan tersebut, Wendy mengajukan pengaduan ke pihak kecamatan untuk memfasilitasi mediasi. Pertemuan dijadwalkan di Kantor Camat Selatpanjang Kota di Jalan Rumbia, Kelurahan Selatpanjang Kota.
Namun, mediasi berlangsung tanpa kehadiran langsung Asian. Ia memberikan kuasa kepada sejumlah perwakilan karena berhalangan hadir dengan alasan menjalankan ibadah tersebut.
Setelah melakukan mediasi dikantor camat tersebut Salah seorang penerima kuasa, Afrizal, menyampaikan bahwa Asian sedang melaksanakan sembahyang, sementara pihaknya juga ingin bersiap menunaikan Salat Jumat.
Situasi memanas ketika pihak Wendy mendesak agar Asian untuk hadir secara langsung dalam forum mediasi tersebut, namun Adu argumen tak terhindarkan. Sejumlah saksi di lokasi menyebutkan sempat terdengar nada tinggi dalam perdebatan tersebut, termasuk pernyataan yang mempertanyakan lamanya ibadah yang dijalankan.
“Asian gak bisa hadir karena telah melakukan sembayang, lagi pun kita juga mau sholat jum’at,” Ujar Afrizal pada Jum’at pagi (27/02/2026).
Pernyataan tersebut ditafsirkan oleh Wendy sebagai dikatakan nya.
“Sembayang apa dari pagi sampai sore,” Ucapkan Wendy Sambil ketawa ketawa.
Diduga kuat adanya penistaan agama membuat pernyataan yang menyinggung aspek ibadah memicu reaksi keras dari pihak penerima kuasa. Meski demikian, hingga berita ini diturunkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak Wendy terkait maksud pernyataan tersebut.
Ketegangan sempat meningkat dan nyaris berujung gesekan fisik sebelum akhirnya diredam oleh anggota Satuan Polisi P8among Praja (Satpol PP) yang berada di kantor camat saat mediasi berlangsung.
Menanggapi situasi tersebut, Camat Tebing Tinggi , Juwita Ratna Sari, turun langsung ke lokasi sengketa di Jalan Tebingtinggi untuk mempertemukan kedua belah pihak secara langsung. Namun berdasarkan keterangan sumber di lapangan, pihak Wendy disebut belum bersedia keluar dari ruko miliknya yang bersebelahan dengan ruko Asian saat camat tiba untuk mediasi lanjutan.
“Kita sudah melakukan mediasi, namun persoalan tak kunjung selesai, namun persoalan tersebut akan kita sampaikan sama atasan kita,” Sebutnya.
Selain persoalan klaim lahan dan pemancangan di bagian belakang ruko, pihak Wendy kini juga disorot terkait dugaan pemasangan kamera pengawas (CCTV) yang disebut-sebut mengarah ke area aktivitas bongkar muat kapal milik Asia.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, CCTV tersebut diduga dipasang tanpa persetujuan pihak Asia dan posisinya mengarah ke area yang selama ini digunakan untuk aktivitas bongkar muat barang. Pihak Asia menilai keberadaan kamera itu mengganggu aktivitas usaha serta berpotensi melanggar privasi.
Dugaan Pelanggaran Privasi dan Regulasi
Secara hukum, penggunaan perangkat elektronik seperti CCTV tidak dilarang. Namun, pemasangannya wajib memperhatikan batas-batas hukum dan hak privasi pihak lain.
Dalam konteks ini, ketentuan yang kerap dirujuk adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (1), yang mengatur larangan distribusi atau transmisi muatan yang melanggar kesusilaan serta norma hukum lainnya.
Meski tidak secara eksplisit menyebut CCTV, penggunaan perangkat elektronik untuk merekam atau mendistribusikan konten yang melanggar hak privasi dapat berimplikasi hukum.
Selain itu, aspek perlindungan data dan privasi juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang pada prinsipnya menegaskan adanya informasi yang dikecualikan demi melindungi hak pribadi seseorang.
Dalam praktik hukum yang lebih mutakhir, isu privasi juga merujuk pada regulasi perlindungan data pribadi yang menekankan persetujuan subjek data sebelum perekaman atau pemanfaatan informasi visual.
Mengarah langsung ke area privat atau aktivitas usaha pihak lain. Hasil rekaman digunakan atau disebarluaskan di luar kepentingan keamanan internal.
“Jika kamera diarahkan ke area yang menjadi domain aktivitas usaha pihak lain dan menimbulkan kerugian atau rasa tidak aman, maka itu bisa menjadi objek sengketa perdata, bahkan berpotensi pidana bila memenuhi unsur pelanggaran privasi,” ujarnya.
Upaya penyelesaian di lokasi belum mencapai kesepakatan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan tertulis dari kedua belah pihak terkait dokumen kepemilikan lahan yang disengketakan maupun langkah hukum yang akan ditempuh.
Pihak kecamatan diharapkan dapat kembali memfasilitasi musyawarah guna mencegah konflik berkepanjangan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan aktivitas usaha di kawasan perdagangan tersebut.
Catatan Redaksi
Redaksi Teamlibas.com berkomitmen menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, obyektif, akurat, dan berimbang, dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Beberapa poin penting yang menjadi pedoman utama antara lain:
Pasal 3 ayat (1): Pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani hak jawab.
Pasal 5 ayat (3): Pers wajib melayani hak koreksi.
Pasal 18 ayat (1): Setiap pihak yang menghambat kerja pers dapat diancam pidana atau denda hingga Rp500 juta.












