TEAMLIBAS.com | Oknum Satpam Budi Hartono (BH) diduga melanggar Perjanjian diatas Materai dan Manager Foodcourt (FC) dinilai tidak paham surat kuasa dan Bea Materai.
Oknum Satpam BH awalnya memberikan surat kuasa kepada Yutel selaku Ketua Team Light Independent Bersatu DPW Kepri (Team Libas) untuk menyelesaikan persoalan Pemutusan Kerja, Pasangon dan pengalaman kerja di Foodcourt 168 Seraya pada 1 Juni 2024 sore hari.
Tidak hanya itu, BH juga dalam keterangannya menuduh Pak Sas sebagai Pembohong.
Hal ini disampaikan langsung oleh pak Budi mantan satpam di Foodcourt.
“Pak Sas itu pandai bersilat lidah, semua orang tau, teman-temannya dari Cina sudah tau” ungkap Budi saat meminta keterangan di Pasir Putih (1/6).
Pada tanggal 1 juni 2024 siang hari, BH mantan Chip satpam di FC 168 membuat pernyataan diatas materai. Dalam pernyataannya, BH mendapatkan perlakuan yang kurang menyenangkan yaitu pemberhentian kerja yang diduga sepihak.
Kepada Team Libas (Light Independent Bersatu) DPW Kepri, Budi mengatakan bahwasanya pihak FC 168 memberhentikan kerja tanpa Pemberitahuan atau Surat Peringatan. Selain itu Budi juga menyampaikan kepada Team LIBAS bahwasanya pihak FC 168 tidak memberikan Surat Pengalaman Kerja. Masalah upah di hitung Rp.3.700.000/ bulan. Padahal Budi sebagai Chip satpam. Hal ini diduga kuat bahwa GM FC 168 langgar ketentuan UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003.
“Saya tidak ada surat peringatan saat saya diberhentikan kerja, surat pengalaman kerja pun tidak dikasih, saya digajih Rp.3.700.000/bulan selama dua tahun. Saya minta bantu kepada Team Libas untuk menengahi persoalan ini. Mereka tidak memberikan alasan terkait pemberhentian saya, saya merasa tidak ada pelanggaran yang saya lakukan. Pasangon saya selama dua tahun belum diberikan, ” ungkap BH kepada Jonytel ketua Team Libas DPW KEPRI.
BH mengatakan kepada Team Libas bahwa kebutuhan ekonomi untuk keluarga sangat dibutuhkan.
“Saya ada keluarga pak, kita butuh itu, kalo saya tiba-tiba diberhentikan dan menganggur apa saya kasih untuk keluarga,” terang BH.
Di hari yang sama tanggal 1 juni 2024 sore hari, Team (Light Independent Bersatu (LIBAS) DPW Kepri telah mendatangi Love Foodcourt (FC) 168 yang beralamat di Komplek Dana Graha Ruang Gazebo, Jl. Teuku Umar, Kp. Seraya, Kec. Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau. Kedatangan Team ke FC 168 tersebut untuk meminta klarifikasi terkait keluhan mantan karyawan yang bernama Budi.
Pak Sas sebagai General Manager FC 168 mengatakan kepada Team Libas bahwa informasi tersebut akan diteruskan ke pihak perusahaan/ manajemen.
“Baik, saya akan sampaikan kepada pihak manajemen, mohon dikasih waktu seminggu,” jawab pak Sas Manager FC 168.
Diketahui FC 168 sebuah perusahaan yang bernama PT Cinta Sukses Mandiri.
Pada Senin, 10 Juni 2024 Team LIBAS mendatangi kembali FC 168 untuk meminta kepastian dari permohonan yang bersangkutan. Pak Sas selalu Manager menyambut baik Team LIBAS dan berdiskusi terkait persoalan tersebut.
“Sudah kita sampaikan ke pihak Manajemen Perusahaan, karena segala surat-surat dan keputusan dari permohonan ditentukan pihak manajemen perusahaan dan sudah di proses. Minta waktu seminggu lagi karena sedang di proses,” Senin, 10/6/2024 pukul 18.57.
Pada Jumat (2/8), Yutel menanyakan kepada Pak Sas terkait penyelesaian masalah BH, ternyata antara BH dan Pihak perusahaan telah diselesaikan secara internal tanpa pemberitahuan kepada Yutel.
“Mengenai Pak Budi, sy hny ikuti arahan dr korlap keamanan, Bkn sy melangkahi atau maksud lain, Abang bs sndiri ja lgsg tnykan ke pak Budi, jawabnya melalui chat WhatsApp, [2/8 12.37]
Pihak Perusahaan Foodcourt Diduga Kuat Langgar UU ketenagakerjaan terkait Upah pekerja. Diduga Tidak berikan hak-hak pekerja/ karyawan seperti uang Cuti, Pasangon, Lembur dan hitungan upah tidak sesuai standar UMK Batam yang seharusnya kurang lebih Rp. Rp. 4.685.050 per Bulan.
Selain melanggar UU ketenagakerjaan, GM Sas juga tidak menghargai wartawan ataupun Lembaga Swasta ketika melakukan konfirmasi lewat WhatsApp. Diduga mengabaikan dan terkesan tidak beretika.
Team LIBAS DPW KEPRI berharap kepada Management Perusahaan agar hak-hak mantan karyawan tersebut dapat diproses sebaik-baiknya dengan waktu yang tidak terlalu lama.
“Kita dari Team Libas DPW Kepri akan meminta keterangan sekaligus laporan kepada Dinas Ketenagakerjaan karena ini patut kita duga merupakan suatu pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan,” ungkapnya.
UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, Pasal 156 :
(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang
pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
(2) Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai
berikut:
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
“BH maupun Manager FC 168 seharusnya pada saat penyelesaian masalah memberitahu kepada kita sebagai penerima surat kuasa. Kita menilai ini tidak profesional dan melanggar perjanjian diatas materai 10.000. Kita minta Oknum Satpam BH ini menemui kita secepatnya untuk menjelaskan penyelesaian seperti apa dengan pihak FC 168,” tegasnya.
Sampai berita ini diturunkan, Tim Media masih melakukan konfirmasi dan update berita selanjutnya.
Part 5, bersambung
(Tim Red)