TEAMLIBAS.com ] Pelalawan Riau, – Unit Reskrim Polsek Bandar Sei Kijang menangkap seorang petani inisial AI (31). Pria itu dilaporkan mencabuli anak tirinya inisial BU (16).
Informasi dirangkum, Sabtu (17/08/24), pelaku yang tinggal di wilayah perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan, ditangkap pada Jumat (16/08/24).
“Pelaku sudah ditangkap setelah dilaporkan oleh orangtua korban,” kata Kapolsek Bandar Seikijang, AKP Mulian Doni.
Selain menangkap petani tersebut, lanjut Kapolsek juga ikut diamankan barang bukti. Di antaranya, baju kaos warna putih, celana jeans warna hitam, celana dalam wanita warna hitam, bra warna putih dan visum.
Dijelaskan Kapolsek, pada Selasa (13/8/2024) ibu korban (pelapor) mencari sang anak dan menemukannya di rumah temannya, iapun dibawa pulang. Keesokan harinya pada Kamis (15/8/2024) sekira pukul 21.00 WIB sang ibu mempertanyakan alasan korban pergi dari rumah.
“Saat itu, korban menangis dan menceritakan bahwa ia takut pulang karena telah disetubuhi oleh ayah tiri,” kata Kapolsek.
Berdasarkan informasi dari orang tua korban, polisi mengetahui kejadian pertama terjadi pada 2022 dan yang terakhir pada Selasa (13/8/2024) pukul 09.00 WIB di rumah korban.
Tak terima, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandar Sei Kijang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Muslim untuk melakukan penyelidikan. Tanpa menunggu waktu lama, pelaku berhasil diamankan di tempat tinggalnya tanpa perlawanan dan kemudian mengakui perbuatannya.
“Pelaku melancarkan aksinya dengan ancaman, jika tidak dilayani maka akan menceraikan ibunya. Sekarang sudah kita amankan, untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
(Redaksi)