TEAMLIBAS.com | Advokat Saferiyusu Hulu minta Aparat Penegak Hukum Periksa Developer yang melakukan Kegiatan Akad Kredit Nasabah dengan Developer sendiri. Sebab Developer bukan BANK. “Kita minta APH periksa Developer yang melakukan Praktik akad keredit nasabah karena Hanya BANK yang memiliki izin dari BANK INDONESIA yang bisa melaksanakan kegiatan penyaluran Kredit kepada Masyarakat”.
Lanjut Ferry “Jika Masyarakat Akad Kredit dengan BANK tentu ada pajak ke Negara yaitu Pajak Atas penghasilan bunga dari pinjaman, akan dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15%. Dasar pemotongan pajak adalah keseluruhan jumlah bruto. PPh Pasal 23 Bunga Pinjaman = 15% x Jumlah Bruto. Lalu Jika Akad Kredit ke Developer Apakah dibayarkannya pajak tersebut ke Negara” ?
Pantauan Media ini, PT. Barelang Mega Jaya Sejati di Batam termasuk Developer yang menerima akad Kredit Nasabah sebanyak 403 orang nasabah, sebagaimana kesaksian ANDREW GIOVANI ALEXANDER PELEALU selaku Karyawan PT. Barelang Mega Jaya Sejati pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam (25/09/24).
Saat persidangan Gugatan Hendri Perkara No. 164//Pdt. G/2024/ PN Btm, Advokat Saferiyusu Hulu melemparkan pertanyaan kepada saksi ANDREW GIOVANI ALEXANDER PELEALU selaku Karyawan PT. Barelang Mega Jaya Sejati, Apa Hak Developer Menyalurkan Kredit kepada Masyarakat ? apakah PT. Barelang Mega Jaya Sejati sudah mendapatkan izin dari BANK BI untuk menerima uang cicilan beserta bunga uangnya? Kedua pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab oleh saksi ANDREW GIOVANI ALEXANDER PELEALU.
Saksi ANDREW GIOVANI ALEXANDER PELEALU menerangkan nahwa PT. Barelang Mega Jaya Sejati telah melakukan kegiatan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) dengan Nasabah. Nasabah kami akad kredit langsung ke Developer tanpa melalui BANK sebanyak 403 orang Nasabah.
Pengacara Ferry Hulu menambahkan “Developer Perumahan tidak ada Hak Menghimpun dana dari Masyarakat baik melalui simpanan maupun penyaluran Kredit kepada Masyarakat. Jika melihat Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/ 38 /DPNP tanggal 31 Desember 2010 tentang Pedoman Penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) Administrasi Kredit Pemilikan Rumah Dalam Rangka Sekuritisasi (SEBI 2010) Ada aturan main yang berlaku yaitu setelah permohonan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) disetujui Bank dan menandatangi Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dan Akad Kredit dengan BANK telah ditandatangani maka bank akan mentransfer dana ke pihak developer. Kemudian Notaris akan melakukan Proses balik nama sertifikat”.
“Setelah balik nama sertifikat, Rumah yang sudah atas nama nasabah sebagai pembeli akan dibebankan Hak Tanggungan oleh pihak Bank. Selain itu, surat–surat seperti Sertifikat Hak Guna Bangunan, AJB, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dipegang oleh pihak Bank sebagai jaminan sampai semua cicilan kepada Bank telah dilunasi oleh Pembeli Rumah”.
Lanjut Advokat Ferry Hulu, “Lalu apa kewajiban Developer Perumahan ? Jika kita mengacu pada Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Tanah (Kepmenpera No. 09/1995). Dalam Bab II Lampiran I Kepmenpera No. 09/1995, Ada 2 Kewajiban Pengembang yaitu :
1. Pengembang selaku penjual berkewajiban untuk menyelesaikan pendirian bangunan dan
2. Menyerahkan tanah dan bangunan tepat waktu seperti yang diperjanjikan kepada pembeli”.
(Red)