Selain Pecat Karyawan Secara Sepihak, Outsourcing PT CGS Diduga Beroperasi Secara Illegal Tanpa Memiliki Legalitas Badan Hukum Yang Sah

Pekanbaru, TeamLibas.com ] PT CGS (Cemerlang Garuda security) Yang dikenal sebagai outsourcing diduga illegal. PT CGS diketahui beroperasi sejak tahun 2021 dan membuka lemdik (lembaga pendidikan satpam) diduga kuat secara illegal.

Berdasarkan informasi yang dirangkum media ini (narasumber, red.) yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengatakan bahwa legalitas badan hukum perusahaan PT CGS (Cemerlang Garuda Security) sejak lama sudah tidak aktif.

“Setahu saya bg legalitas PT. CGS itu sudah sejak lama tidak aktif bg, perizinannya itu sebetulnya sudah mati dan belum diperpanjang. Coba ditelusuri lebih jauh lagi bg, tapi jangan disebutkan kalau informasi ini dapat dari saya bg ya,” pintanya. (26/9/24)

Kemudian, hal ini terungkap ketika salah satu karyawan PT CGS memberi keterangan kepada media, karyawan PT CGS yang selama ini bekerja sebagai security dipasar induk Arengka 1 Pekanbaru dengan jabatan danru, iya mengaku sangat kecewa atas tindakan direktur PT CGS yang melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap dirinya.

Hatta menerangkan kepada wartawan, bahwa dirinya dipecat secara sepihak tanpa surat pemberitahuan atau peringatan maupun surat pemecatan (PHK).

“Saya sangat kecewa atas tindakan direktur PT CGS yang tidak profesional, secara semena-mena melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak. Dia sudah terbiasa melakukan seperti ini sebelumnya, beberapa security lainnya yang dipecat tanpa kompensasi, kadang ada anggota baru masuk dua minggu atau satu bulan kerja kemudian dipecat, sementara tiap anggota security masuk kerja bayar uang administrasi sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) per-orang.”

Ditambahkannya, “Sehingga, hal itu menjadi alasannya kalau anggota sudah dipecat, maka otomatis dicari lagi anggota baru dan mendapat uang masuk Rp. 2.000.000 per-orang, itulah permainan dia selama ini untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengorbankan banyak orang demi uang,” Imbuhnya.

Masih dalam keterangan Hatta, direktur PT CGS sangatlah menekan, kami dipotong tagihan BPJS sebesar Rp 200.000 perbulan sementara kartu BPJS kesehatan tidak ada diberikan. Selain daripada itu, upah kami juga tidak sesuai, awalnya direktur (Abdul) menjanjikan upah kami sesuai UMK Pekanbaru setelah training selama tiga bulan. Ternyata itu semua bohong, upah kami hanya dibayar sebesar Rp. 2.800.000 itupun dipotong sama dia 200.000 untuk tagihan BPJS ketenagakerjaan sehingga upah bersih kami terima hanya Rp. 2.600.000 perbulannya, jelasnya.

“Izin perusahaan dia itu sudah mati atau tidak aktif, sama halnya itu illegal, diduga tidak memiliki izin resmi, mungkin karena itu suka-suka dia saya pecat anggota karena perusahaan dia tidak diawasi pihak instansi pemerintah,” ucap Hatta dengan wajah kecewa.

Terkait legalitas badan hukum perusahaan PT CGS tersebut, awak media masih melakukan penelusuran kepada pihak instansi terkait termasuk izin operasional outsourcing yang diterbitkan mabes polri.

Menanggapi hal demikian, ketua umum organisasi Team Libas, Elwin Ndruru, saat dimintai tanggapannya terkait peristiwa tersebut mengatakan kepada awak media bahwa pihaknya sangat menyayangkan sikap dan perilaku perusahaan PT Cemerlang Garuda Security (CGS) yang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap anggota yang merupakan karyawannya tanpa memperhatikan aturan hukum perundang-undangan yang berlaku.

“Sangat-sangat kita sayangkan perilaku perusahaan PT CGS ini, jika memang PHK itu tidak dapat dihindari dan harus terjadi maka wajib disesuaikan dengan aturan hukum yang ada donk, bukan berarti secara semena-mena, kok gampang saja pecat karyawan tanpa mau membayar kompensasi. Jelas-jelas orang bekerja di perusahaan dia dan selama anggota itu bekerja secara otomatis juga karyawan tersebut telah memberikan keuntungan bagi dia,” tutur Elwin.

Selanjutnya Elwin menegaskan bahwa pihaknya segera menyurati pihak perusahaan PT CGS untuk mendapat penjelasan klarifikasi terkait PHK tersebut sekaligus mempertanyakan legalitas badan hukumnya legalkah atau illegal.

“Kita dari organisasi Team Libas secepat ini segera melayangkan surat klarifikasi kepada PT CGS dan bilamana nanti tidak ada solusi serta tanggapan dari pihak CGS, maka hal ini segera kita laporkan ke pihak instansi terkait guna mencegah hal yang sama terus menerus dilakukan terhadap karyawan,” tegas Elwin.

Part.1 **Bersambung**

(Tim)