News  

Diminta kepada Dishub Kepri, APH, BPTD untuk Cabut Izin Operasional Aplikator di Batam 

TEBAS, Batam | Batam, Sejumlah Driver Ojol Batam roda dua dan roda empat meminta kepada Dinas Perhubungan Kepulauan Riau (Dishub), Aparat Penegak Hukum (APH), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk segera mencabut izin Operasional Aplikator yang telah mengangkangi SK Gubernur Kepri terkait tarif.

Sebelumnya dari aksi unjuk Rasa pada tanggal 03/10-2024 terjadi penyegelan kantor aplikasi Gojek, Grab, dan Maxim hal ini disebabkan oleh Geramnya para Driver Online yang diduga Aplikator tidak jalankan regulasi dari Pemerintah.

Aliansi Driver Online Batam (ADOB) bersama pemerintah dalam hal ini Kadishub Prov Kepri dan Kadishub Kota Batam serta disaksikan oleh aparat kepolisian dengan Menyegel dan menutup sementara operasional kantor.

Hal ini dikarena pihak aplikasi tidak mau menjalankan SK GUBERNUR kepulauan Riau no 1080 &1113 tahun 2024.

Pada hari Jumat (04 /10 -2024) Pukul 19.30 WIB,  pihak aplikasi Maxim tidak terima dan membuka segelan dari Dishub dan berdalih dengan penyegelan ini tidak ada surat Resmi.

Sehingga Pihak Maxim ini bisa memancing pihak driver online yang tergabung di ADOB kota Batam.

Pihak Dishub diminta harus bertindak tegas dengan pihak aplikasi Maxim yang saat ini telah sangat mengangkangi aturan yang telah di buat oleh Gubernur Kepulauan Riau.

“Pihak dishub dan Dinas Terkait segera mencabut izin aplikasi online ini karena tidak mau mengikuti aturan aturan yang berlaku di Kepulauan Riau (kota Batam),”Ucap Gusril Sekjen ADOB dan ketua Komunitas Hikaro Squad Bayu Alvino saat dihubungi via telpon oleh tim media  / Tim red