TeamLibas.com ] Siak- Masyarakat Sp7 Jalur7 Kampung Simpang Perak Jaya, Kecamatan Kerinci Kanan, kabupaten Siak provinsi Riau, tuntut perusahaan PT RAPP agar segera ganti rugi kepada warga atas lahan yang digunakan oleh perusahan PT Riau andalan pulp and paper (RAPP) terhitung sejak tahun 1997 hingga saat ini 2024.
Atas persolan tersebut, warga Desa Simpang Perak Jaya, Kecamatan Kerinci Kanan kabupaten Siak, melalui Banuari Lubis selaku perwakilan warga yang dikuasakan kepadanya meminta pihak BPN Siak untuk meditasi persoalan antara lahan milik warga dengan pihak perusahaan PT RAPP.
Namun sangat disayangkan, kinerja BPN Siak justru membuat masyarakat kecewa menunggu hasil berita acara pengukuran BPN untuk di berikan kepada masyarakat sebagimana hasil pengukuran dari titik koordinat pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siak, yang dilaksanakan pada Jumat 25/10/2024.
Banuari lubis selaku pemegang kuasa dari 14 warga pemilik lahan diatas sertifikat mendatangi kantor BPN Siak pada hari Selasa, 5/11/24 guna mendapatkan jawaban dari pihak BPN Siak terkait hasil pengukuran yang sudah dilakukan pada 25/10/2024 serta hasil survei berdasarkan sertifikat yang dimiliki masyarakat warga Sp7 jalur7 yang tanahnya telah digunakan oleh perusahaan PT RAPP sejak tahun 1997 hingga saat ini.
Dengan harapan pihak BPN dapat membantu dan memberikan solusi, Banuari Lubis bersama tim menaruh harapan agar perkara ini dapat di selesaikan secara baik- baik asal semua bersifat profesional dan bertanggung jawab, sehingga Banuari Lubis lebih awal menyurati pihak BPN Siak untuk meminta bantuan mediasi.
Namun sangat disayangkan, ternyata pihak BPN Siak justru bermain-main bahkan tidak dapat memberi jawaban yang memuaskan. Banuari Lubis didampingi oleh Ketua Umum Organisasi Team LIBAS (Light Independent Bersatu-Indonesia) Elwin Ndruru, merasa sangat kecewa atas kinerja pihak BPN Kabupaten Siak yang tidak dapat memberi kepastian hukum atas persolan lahan atau tanah milik warga yang telah bersertifikat.
Beberapa rekan team turut hadir mengunjungi kantor BPN Siak terkait persoalan tersebut, yakni; BAKORINKOM (Badan Koordinasi lnformasi dan Komunikasi Bela Negara Republik Indonesia) serta beberapa awak media yakni; Mitrasuara.com, Redynews.com, Mitraterkini.com,Gemuruhnews.com, Realitamedia.com. Media TEBAS/TeamLibas.com.
Robert Sihombing selaku pejabat BPN Kabupaten Siak, sejauh tidak dapat memberi kepastian. Selain mengatakan “Nanti saya kabari bapak, tunggu saja” saat dipertanyakan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menunggu, kok sampai serumit ini? Sementara sertifikasi milik warga sudah jelas, namun Robert pun tidak dapat menjawab.
Menyikapi perkara demikian, Ketua Umum Organisasi Team Libas, Elwin Ndruru mendampingi Banuari Lubis berharap agar pihak pemerintah memperhatikan persoalan tersebut agar hak masyarakat dapat dikembalikan dengan ganti rugi oleh pihak perusahaan PT RAPP.
“Secara fakta hukum sebenarnya sudah jelas bahwa berdasarkan dokumen sertifikat tanah yang dimiliki warga itu sah. maka, pihak BPN Siak tidak banyak alasan disitu, jelas perusahaan PT RAPP menggunakan lahan masyarakat yah, harus diganti rugi, tidak boleh RAPP lari dari tanggung jawab, dan pihak BPN juga tidak seharusnya melama-lamakan atau mungkin kita dapat menduga adanya kerjasama dan unsur keperpihakan BPN Siak terhadap perusahaan RAPP kah? Kita berharap kiranya persoalan ini menjadi perhatian pemerintah dan kita minta juga agar pihak perusahaan PT RAPP segera melakukan kewajibannya ganti rugi kepada warga. Jika tidak maka segera kita bawa perkara ini kejalur hukum sesuai undang-undang perdata dan pidana,” tegas Elwin Ndruru Ketua Umum Organisasi Team Libas sembari mengakhiri. (Tim) Bersambung***