TeamLibas.com ] Pelalawan,- Beredarnya video pihak perusahan PT Musim Mas Est III, menunjukkan insiden intimidasi terhadap Saronifati Lahagu selaku karyawan yang merupakan pasien rawat jalan. Humas PT. Musim Mas Est III Malinton Purba, sibuk mencari alasan dan berbagai cara menutupi kebenaran hingga terkesan Malinton Purba melakukan intervensi terhadap narasumber agar video tersebut tidak lagi Disebarkan ke publik. (Kamis, 7/11/24)
Malinton Purba, diketahui menjabat seorang humas (Hubungan Masyarakat) PT. Musim Mas, awalnya terdengar sok jago dan merasa benar sehingga menayangkan hak jawabnya disalah satu media online setelah media TeamLibas.com dan beberapa media online lainnya tayangkan pemberitaan pada tgl 6/11/24 terkait video Intimidasi terhadap karyawan yang dilakukan pihak perusahaan PT. Musim Mas Est III. berjudul “PT Musim Mas Est III Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan-Riau Terkesan Menindas Dan Persulit Karyawan Saat Berobat”
Dalam video tersebut terlihat salah satu staf dalam video tersebut membentak bentak sambil menyodorkan kepalanya kepada karyawan (Saronifati lahagu ) sambil mengatakan Pukul Pukul, la sambil menyodorkan kembali kepalanya kepada karyawan Saronifati Lahagu. Selain itu, setelah staff perusahan berbaju warna kuning muda membentak bentak Saronifati lahagu, terlihat juga salah seorang staf memakai baju warna biru menyorong karyawan (Saronifati Lahagu) yang awalnya meminta surat untuk berobat.
Seketika pemberitaan atas beredarnya video Intimidasi kepada Saronifati Lahagu selaku karyawan PT Musim Mas Est III, kemudian Malinton Purba selaku humas PT. Musim Mas menayangkan hak jawabnya sebagaimana ditayangkan di media online BeritaTime.com berjudul “Hak Jawab Humas PT. Musim Mas Terkait Pemberitaan Karyawannya” yang diterbitkan pada tgl 6/11/24.
Didalam narasi berita berjudul Hak Jawab Humas PT. Musim Mas tersebut tertulis “Terkait dengan saudara(sdr) Saroni Fati dapat kami sampaikan bahwa yang bersangkutan sehelumnya bekerja sebagai pemanen dan memang ada mengalami kecelakaan kerja pada Tahun 2021. Kecelakaan kerja tersebut sesuai dengan hasil pemerikaaan dokter telah ditutup kasusnya dan klaim kecelakaan kerjanya telah diterima yang bersangkutan” ungkap Humas, selanjutnya humas menerangkan.
“Sesuai dengan hasil dan rekomendasi dokter bahwa yang bersangkutan juga boleh bekerja ringan. Atas dasar rekomendasi tersebut maka perusahaan mempekerjakan yang bersangkutan bagian perawatan dan saat ini sdr. Saroni fati bekerja membersihkan kaca bangunan fasilitas perusahaan seperti fasilitas momongan/penitipan anak. Perlu kami informasikan juga, berdasarkan penyampaian yang bersangkutan cacat fisik permanen dan menjalani hidup dengan keterbatasan fisik, maka hal tersbut sangat bertolak belakang dengan fakta yang sebenarnya. Misalnya bahwa sdr Saroni fati juga masih melakukan olah raga volly yang tentu membutuhkan energi yamg kuat dan fisik juga dalam keadaan sehat (terlampir vidio sdr. Saroni fati bermain volly.)” Terang Humas, lebih lanjut humas menegaskan.
Sehubungan dengan hak jawab yang disampaikan oleh Malinton Purba, selaku humas PT. Musim Mas, Saronifati Lahagu membantah keras pernyataan yang disampaikan oleh Malinton, Saronifati mengatakan bahwa video saat dia berolahraga itu sudah lama, tahun 2022, kata Saroni.
“Video itu sudah lama pak, itu tahun 2022. Waktu saya masih dalam pengobatan alternatif, saat itu saya uji coba sejauh mana pengobatan alternatif saya berdasarkan anjuran dokter. Waktu itu saya disuruh dokter alternatif saya agar coba berolahraga, dokter alternatif saya bilang bahwa “apabila tidak ada perubahan di pengobatan saya maka tidak sepenuhnya saya bayar biaya pengobatan termasuk uang obat untuk dioleskan pada punggung saya yang masih terasa sakit,” terangnya.
Terkait pernyataan humas (Malinton), yang mengatakan bahwa “hasil pemerikaaan dokter telah ditutup kasusnya dan klaim kecelakaan kerjanya telah diterima yang bersangkutan” Saronifati pun bantah itu tidak benar.
“Diwaktu itu pimpina perusahaan Yakni; Malinton, Bagindas dan Debora mengajak saya menemui dokter Mardiansya di RS Prima, dan mereka maksa saya untuk bisa menerima surat yang baru dikeluarkan yang dinyatakan seperti yang tertera didalam surat yang dibuatkan oleh pimpinan perusahaan dan dokter Mardiansya, waktu mereka buat surat tersebut saya dikeluarkan oleh mereka dari ruangan dokter Mardiansya.”
“Setelah itu suratnya dibawa oleh humas Bagindas ke perusahaan PT. Musim mas. Sejak itulah mereka selalu memaksa saya bekerja, sementara hasil pemeriksaan medis sebelumnya tertera jelas didalam surat diagnosa dokter bahwa saya catatan 70% dan tidak dapat bekerja perawatan. akan tetapi mereka selalu mencari masalah terhadap saya, terkadang tidak dikasi surat berobat, disaat jadwal saya berobat tidak dikasi mobil transport mengantar saya ke klinik, mereka marah-marah dan bentak-bentak saya dengan nada suara tinggi, sehingga sayapun trauma. Sedangkan saya sedang dalam kondisi tidak sehat dan mental saya terganggu. selama ini saya minta bagaimana tanggung jawab perusahaan jika penyakit saya kambuh saat melakukan pekerjaan tapi mereka tidak mau jawab untuk dibuatkan surat pertanggungjawaban,” ucap Saronifati Lahagu menjelaskan.
Menanggapi pertanyaan humas PT. Musim Mas yang disampaikan oleh Malinton Purba, Ketua Umum Organisasi Team Libas (Light Independent Bersatu-Indonesia) mengatakan bahwa pernyataan Malinton tidak nyambung topik persoalan.
“Dapat kita simak dari apa yang ditulis dalam pemberitaan hak jawab humas itu, jauh lari dari bahasa objek perkara, topik perkara yang menimbulkan masalah adalah sebuah video Intimidasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan, objek perkaranya jelas namun kok yang dituliskan hak jawabnya lain,? Hal yang tidak masuk objek justru menjadikan alasan kalau karyawannya main Volly, sementara video main volly itu di tahun 2022, perkara video Intimidasi terjadi baru-baru ini di tahun 2024 itu baru berapa hari terjadi, Nampak disitu bahwa humas atau pihak perusahaan PT Musim Mas berusaha menutupi kebenaran dan mencari alasan lain agar dibenarkan, jelas-jelas apa yang mereka lakukan terhadap karyawan itu melanggar aturan.”
Elwin menegaskan, hal demikian tidak boleh dibiarkan terus terjadi, Penindasan terhadap karyawan harus segera dihentikan. Aturan hukum menerangkan bahwa pihaknya perusahaan harus dapat bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan serta kesehatan para pekerja, tegas Ketua Umum Organisasi Team Libas. (Tim)